Tegakkan Protokol Kesehatan Dalam Pembuatan SIM

banner 468x60

DEPOK, Perhatian Satpas 1221 Polres Metro Depok khususnya di Pasar Segar terhadap pelayanan bagi masyarakat pemohon SIM (Surat Ijin Mengemudi) selalu menjadi nomor satu. 

Salah satu yang menjadi perhatian di masa pandemi Covid-19 agar para pemohon tidak berjubel dalam satu ruangan pihak Satpas telah memperluas ruang tunggu hingga kebagian teras dengan jarak 2 meter.

Read More
banner 300x250

Selain itu protokol kesehatan (prokes) 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak) terus digalakan guna mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona.

Menurut Kasat Lantas Polres Metro AKBP Andi M Indra Waspada A S.H., S.I.K., M.M., M.Si prokes akan tetap menjadi perhatian guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Prokes akan selalu kita terapkan mengingat banyaknya masyarakat yang ingin memiliki SIM sebagai salah satu syarat dalam kelengkapan kendaraan bermotor,” kata Andi, saat dihubungi melalui selular, Minggu (31/01).

Mekanisme dalam pembuatan SIM di Satpas Pasar Segar kini sudah ada perubahan terutama saat pemohon memasuki ruang yang berudara sejuk (AC) dan waktu tunggu pun sudah tergolong cepat. 

Salah satu contoh saat di ruang tunggu hingga pemanggilan ke ruang foto tergolong cepat. Usai pemohon di foto mereka dapat langsung masuk ke ruang teori yang menggunakan komputer walaupun tetap menggunakan jarak aman terkait prokes.

Setelah menjalankan semua syarat dan mekanisme pembuatan SIM hingga proses praktek (bagi yang lulus) dapat langsung menunggu proses cetak SIM. Sedangkan bagi pemohon yang gagal akan diberikan kesempatan untuk mengulang kembali minggu depan.

“Kami sudah menata sedemikian rupa agar pemohon SIM (masyarakat) dapat duduk nyaman hingga menunggu hasil cetak SIM-nya,” ujar Andi.

Sementara itu Kasubnit Ipda Ari Satwaka membenarkan adanya perubahan dalam penataan tempat di ruang tunggu, foto dan teori. Ini menunjukkan keseriusan Satpas dalam memberikan rasa nyaman dan tetap memperhatikan prokes.

“Pelayanan nomor satu agar mereka merasa aman tidak perlu takut, karena kita tetap menerapkan prokes seperti yang dianjurkan pemerintah,” ujar Ari saat ditemui di Satpas Pasar Segar, Sabtu (30/01) kemarin pagi.

Salah satu pemohon Abdullah Habsyi Kebon Pala, Jakarta Timur, merasa bangga karena proses pembuatan SIM di Satpas Pasar Segar terbilang cepat dan nyaman.

“Saya buat SIM C mas, cepat kok dan tidak ada yang menawarkan jasa pengurusan agar lebih cepat. Tadi sih sebelum masuk ke lokasi Pasar Segar ada yang menghampiri menawarkan jasa, tapi saya tolak karena pingin tahu aja kalau urus sendiri. Tapi yang saya dapat bukan main cepat dan nyaman mas,” kata Abdullah Habsyi, saat ditemui, Jumat (29/01).

Pembuatan SIM Diatur UU

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Berdasarkan UU No.2 Tahun 2002P asal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c dan Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 21, fungsi dan Peranannya sebagai berikut: Sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang, Sebagai alat bukti, Sebagai sarana upaya paksa, Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM di Indonesia.

Biaya PNBP SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut: SIM A: Rp120.000, SIM B1: Rp 120.000, SIM B2: Rp120.000, SIM C: Rp100.000, SIM C1: Rp100.000, SIM C2: Rp100.000, SIM D: Rp50.000, SIM D1: Rp50.000, SIM Internasional: Rp250.000

Biaya tambahan:

Asuransi Rp30.000, Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp25.000, Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.

 Hindari Percaloan

Momok yang kerap membayangi pemohon SIM adalah isu Percaloan yang tidak pernah terlepas dari Satpas SIM.

Menanggapi hal tersebut Kasat lantas tidak tutup mata dan menunjukan keseriusannya dalam membasmi percaloan khusus dibawah kendalinya.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam membasmi percaloan dilokasi Satpas. Kami telah meminta dalam hal ini Provost untuk menjaga lokasi Satpas di Polrestro Depok,” jelas Andi.

Pintu masuk di Satpas, lanjut Andi, telah ditutup meminimalisir kemungkinan masuknya calo ke dalam Gedung Pasar Segar Depok.

Andi pun telah memasang (spanduk) himbauan agar pemohon SIM jangan pernah berhubungan dengan calo.

“Kami lebih senang pemohon (masyarakat) langsung kepada petugas di Satpas, untuk menanyakan mekanismenya. Pasti kami bantu,” tegasnya.

Andi pun meminta pemohon bila menemukan oknum anggota yang bermain segera dilaporkan ke unit propam.

“Bila ada oknum anggota yang bermain langsung laporkan ke saya atau ke propam Polres Depok. Saya tidak segan-segan menindak oknum anggota yang bermain,” pungkasnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply