JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik kini tengah mendalami keterlibatan puluhan perusahaan jasa pengiriman barang (forwarder) yang beroperasi di berbagai daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menelusuri sekitar 20 perusahaan forwarder yang tersebar di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
”Jumlahnya lebih dari 20 perusahaan forwarder yang sedang kami telusuri. Mereka tersebar di berbagai pelabuhan dan saat ini keterangannya sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep, pengembangan perkara ini dilakukan karena dugaan praktik suap dalam pengurusan impor barang tersebut tidak hanya mandek pada satu perusahaan ekspedisi saja. KPK sedang memetakan kemungkinan adanya pola serupa yang melibatkan pelaku usaha lain.
”Fakta yang kami temukan menunjukkan perkara ini tidak berhenti pada satu perusahaan saja. Karena itu, kami terus menelusuri kemungkinan keterlibatan forwarder lainnya,” kata Asep.
Dalam proses pengembangan ini, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah petinggi perusahaan ekspedisi yang tidak memiliki kaitan langsung dengan PT Blueray Cargo—perusahaan yang pertama kali terseret dalam perkara ini.
Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk mengumpulkan informasi serta memetakan modus pengurusan impor di berbagai pelabuhan.
”Sejumlah pimpinan perusahaan forwarder sudah kami mintai keterangan sebagai saksi. Proses pendalaman masih berlangsung dan akan terus dikembangkan,” tutur Asep.
Selain mengandalkan keterangan saksi, KPK juga menunggu fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus memburu pihak lain yang diduga memberi suap kepada pejabat Bea Cukai.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026 lalu
Sehari pasca-OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan impor barang tiruan (KW). Tiga tersangka di antaranya merupakan pejabat Bea Cukai, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL). Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta PT Blueray Cargo, yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).
Penyidikan berkembang pada 26 Februari 2026 dengan ditetapkannya Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru. Dari pengembangan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 5,19 miliar dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Kasus korupsi ini kian menyita perhatian publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, muncul dalam surat dakwaan tiga terdakwa dari PT Blueray Cargo. Dalam persidangan, jaksa KPK membeberkan dugaan aliran dana ke kantong Djaka sebesar 213.600 dollar Singapura atau setara sekitar Rp 2,97 miliar.







