Anak Perwira Polri Jadi Tersangka Kasus Konten “Lomba Komentar Rasis”

Ilustrasi media sosial (ANTARA/freepik.com)

JAKARTA, Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan konten bertajuk “lomba komentar rasis” yang sempat viral di media sosial.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Read More

“Sudah ditetapkan tersangka. Dalam waktu dekat penyidik akan segera memeriksa L dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Himawan di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (2/6/2026).

L diketahui merupakan anak seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian (Akpol).

Menurut Himawan, peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan selama beberapa pekan terakhir.

“Ada bukti yang cukup kuat untuk kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar dia.

Penyidik menduga konten yang dibuat dan diunggah oleh tersangka mengandung unsur rasisme. Kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Meski telah berstatus tersangka, polisi belum memutuskan apakah L akan ditahan atau tidak.

Himawan mengatakan penyidik masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami masih mencermati perkembangan perkara untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Himawan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah konten “lomba komentar rasis” yang diduga dibuat oleh L beredar luas di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply