JAKARTA, Wakil Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Hizkia Y.K. Rantung, mengapresiasi arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang semakin menempatkan pemikiran para pendiri bangsa dan konstitusi sebagai pijakan dalam merumuskan arah pembangunan nasional.
Menurut Hizkia, pidato kenegaraan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI pada 14 Agustus 2026 tidak semata-mata perlu dibaca sebagai penyampaian capaian pemerintahan, tetapi juga sebagai artikulasi mengenai orientasi politik pembangunan yang hendak dibangun pemerintah sekaligus penegasan kembali arah pembangunan Indonesia.
“Bagi kami, keberanian dan kemauan politik Presiden untuk kembali menjadikan pemikiran para pendiri bangsa dan konstitusi sebagai pijakan kebijakan adalah sesuatu yang patut diapresiasi. Di tengah perubahan zaman dan kompleksitas persoalan ekonomi, Presiden justru mengajak negara kembali menemukan arah pembangunan dari fondasi yang telah diletakkan sejak awal republik, dan kemudian menerjemahkannya ke dalam desain kebijakan, kelembagaan, dan tata kelola pemerintahan,” kata Hizkia.
Ia menilai, arah tersebut menemukan relevansinya ketika pemerintah menempatkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai salah satu landasan dalam menjalankan berbagai agenda pembangunan.
“Pasal 33 tidak boleh dibaca hanya sebagai norma konstitusional. Itu harus menjadi kompas dan peta jalan bagaimana negara mengelola perekonomian, kekayaan nasional, dan sumber daya publik, sekaligus memastikan manfaat pembangunan kembali kepada rakyat. Ketika desain kebijakan pemerintah berupaya memperkuat basis ekonomi rakyat, membangun kelembagaan ekonomi di tingkat desa, serta menggunakan kapasitas negara untuk memperluas manfaat pembangunan, di situlah gagasan tentang keberpihakan kepada rakyat Marhaen menemukan relevansinya dalam konteks kebijakan hari ini,” ujarnya.
Menurut Hizkia, pembacaan tersebut memperlihatkan bahwa pemikiran para pendiri bangsa tidak kehilangan relevansinya di tengah perubahan struktur ekonomi dan persoalan pembangunan Indonesia kontemporer.
“Yang kita perlukan bukan sekadar reproduksi gagasan masa lalu, tetapi transformasi prinsip-prinsip dasarnya ke dalam desain kebijakan yang mampu menjawab persoalan zaman. Relevansi sebuah gagasan pada akhirnya harus dapat dilihat dari sejauh mana ia membentuk orientasi kebijakan negara dan menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan rakyat,” katanya.
Perspektif tersebut, lanjut Hizkia, juga memiliki keterkaitan dengan gagasan Trisakti, terutama mengenai pentingnya kedaulatan politik dan kemampuan bangsa membangun kekuatan ekonominya sendiri.
“Trisakti memberikan horizon bahwa pembangunan tidak boleh membuat bangsa kehilangan kendali atas arah politik dan ekonominya. Dalam konteks hari ini, gagasan tersebut relevan ketika negara berupaya memastikan sumber daya, kebijakan, dan kekuatan ekonomi nasional bekerja untuk memperbesar kapasitas rakyat sebagai subjek pembangunan,” ujarnya.
Hizkia menegaskan bahwa penempatan Pasal 33 UUD 1945 sebagai pijakan pembangunan bukan sesuatu yang baru muncul dalam pidato Presiden kali ini. Presiden telah berulang kali menegaskan pasal tersebut sebagai bagian dari landasan dalam melihat arah pembangunan masional.
Karena itu, menurut Hizkia, persoalan strategisnya kini bukan lagi bagaimana menjadikan Pasal 33 sebagai kompas, melainkan sejauh mana kompas konstitusional tersebut diterjemahkan secara konsisten ke dalam desain kebijakan dan tata kelola pemerintahan.
“Kalau Pasal 33 telah ditempatkan sebagai kompas, maka pekerjaan berikutnya adalah memastikan seluruh kebijakan bergerak dalam orientasi yang sama. Kita harus melihat bagaimana prinsip konstitusional tersebut diterjemahkan dalam desain program, bagaimana institusi dibangun dan dijalankan, bagaimana negara melakukan intervensi, serta bagaimana manfaat kebijakan tersebut pada akhirnya didistribusikan kepada rakyat,” tegas Hizkia.
Ia menilai, konsistensi tersebut perlu terlihat dalam desain berbagai kebijakan prioritas pemerintah, termasuk bagaimana Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditempatkan sebagai bagian dari satu ekosistem kebijakan ekonomi rakyat.
Hizkia mengatakan bahwa membangun dan menata institusi, melakukan intervensi secara tepat, serta memastikan koordinasi antarlembaga berjalan efektif merupakan bagian penting dari strategi politik pembangunan.
Menurutnya, program dengan skala besar dapat kehilangan daya transformasinya apabila tidak ditopang oleh desain kelembagaan dan koordinasi yang mampu menerjemahkan political will pemerintah ke dalam implementasi.
“Presiden harus memastikan bahwa institusi pemerintahan memiliki kapasitas untuk menerjemahkan kebijakan, intervensi negara dilakukan secara tepat sasaran, dan koordinasi antarlembaga mampu memastikan setiap instrumen kebijakan bergerak dalam satu orientasi pembangunan,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, ia melihat Koperasi Desa Merah Putih dan Program Makan Bergizi Gratis memiliki hubungan yang sangat komplementer.
Koperasi Desa dapat menjadi basis produksi, agregasi, distribusi, dan penguatan aktivitas ekonomi masyarakat desa. Sementara MBG menciptakan kebutuhan dalam skala besar dan relatif berkelanjutan.
“Kalau keduanya didesain secara terintegrasi, maka MBG tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menciptakan dan memperkuat permintaan terhadap produksi rakyat. Di sisi lain, Koperasi Desa tidak hanya menjadi lembaga administratif di tingkat desa, tetapi dapat berkembang sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi rakyat,” jelas Hizkia.
Menurutnya, di titik inilah Pasal 33 memperoleh bentuk operasional dalam kebijakan negara.
“Pasal 33 tidak cukup berhenti pada prinsip mengenai perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama. Prinsip tersebut harus diterjemahkan ke dalam bagaimana negara membentuk hubungan antara produksi, distribusi, konsumsi, dan kelembagaan ekonomi rakyat. MBG menciptakan demand, sementara koperasi dapat mengorganisasi supply masyarakat. Kalau desain ini berjalan dengan baik, maka kebijakan publik tidak hanya menyelesaikan kebutuhan konsumsi, tetapi sekaligus membangun ekosistem produksi dan distribusi yang memperkuat ekonomi rakyat,” katanya.
Namun, Hizkia mengingatkan bahwa desain tersebut membutuhkan tata kelola yang kuat.
“Jangan sampai MBG berjalan dalam satu kerangka, koperasi dalam kerangka lain, kebijakan pangan dalam jalur yang berbeda, dan pembangunan desa berjalan sendiri. Program-program tersebut memiliki titik temu yang sangat strategis. Karena itu, negara membutuhkan orkestrasi kebijakan yang mampu mengintegrasikan seluruh instrumen tersebut dalam satu desain pembangunan,” tegas Hizkia.
Hizkia melihat kebutuhan terhadap orkestrasi tersebut dapat dibaca melalui konsep revolution from above, yakni transformasi yang didorong melalui kapasitas negara untuk membangun institusi, mengalokasikan sumber daya, dan mengarahkan intervensi secara terkoordinasi hingga ke tingkat masyarakat.
Ia menegaskan bahwa konsep tersebut tidak dimaksudkan untuk menegasikan desentralisasi, melainkan menunjukkan adanya kebutuhan terhadap kapasitas negara dalam menjalankan agenda strategis yang membutuhkan arah dan konsolidasi nasional.
“Dalam konteks hari ini, terdapat kebijakan-kebijakan strategis yang membutuhkan kapasitas intervensi negara secara terarah agar perubahan tidak berhenti pada tingkat kebijakan pusat. Karena itu, revolution from above harus dipahami sebagai kemampuan negara menggunakan kewenangan, sumber daya, dan institusinya untuk mempercepat transformasi sampai kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Hizkia, transformasi tersebut tidak hanya membutuhkan desain kelembagaan, tetapi juga sumber daya pemerintahan yang memiliki kesesuaian orientasi dan kapasitas untuk menerjemahkan visi politik Presiden.
“Presiden dapat memiliki visi dan arah kebijakan yang kuat, tetapi visi tersebut tidak akan memiliki daya transformasi apabila tidak diterjemahkan secara konsisten oleh para pembantu Presiden, pejabat tinggi negara, dan pimpinan lembaga yang menjalankan kebijakan tersebut. Karena itu, evaluasi terhadap sumber daya pemerintahan juga menjadi bagian penting dari konsolidasi kebijakan,” katanya.
Ia menilai, para pembantu Presiden dan seluruh perangkat pemerintahan strategis harus memiliki pemahaman yang memadai terhadap arah pembangunan yang hendak dibangun.
“Jangan sampai political will Presiden bergerak ke satu arah, sementara perangkat pemerintah bekerja dengan orientasi sektoral dan paradigma yang berbeda. Mereka yang berada dalam struktur pemerintahan harus memiliki kapasitas untuk memahami, menerjemahkan, dan mengeksekusi arah strategis tersebut secara konsisten. Di sinilah pentingnya keselarasan antara kepemimpinan politik, birokrasi, dan desain kebijakan,” jelas Hizkia.
Menurutnya, evaluasi tersebut bukan semata persoalan pergantian atau penataan jabatan, melainkan memastikan bahwa sumber daya pemerintahan yang menjalankan agenda negara benar-benar mampu menjadi instrumen bagi pencapaian tujuan pembangunan.
“Agenda besar ini tidak cukup hanya ditopang oleh visi Presiden. Ia membutuhkan sumber daya pemerintahan yang mampu menerjemahkan visi tersebut ke dalam kebijakan, mengonsolidasikan pelaksanaannya, dan memastikan hasilnya sampai kepada masyarakat,” ujarnya.
Hizkia menilai tantangan pemerintah ke depan bukan lagi semata-mata membangun narasi mengenai arah pembangunan, tetapi memastikan adanya kesinambungan antara gagasan, desain kebijakan, kapasitas institusi, intervensi negara, dan hasil pembangunan.
“Jangan sampai gagasan besar berhenti pada komunikasi publik dan narasi politik. Gagasan tersebut harus memiliki konsekuensi dalam desain kebijakan, tata kelola institusi, arah intervensi negara, serta menghasilkan capaian yang dapat diukur dari kehidupan masyarakat,” katanya.
Menurut Hizkia, keberpihakan kepada rakyat pada akhirnya harus tercermin dalam cara negara bekerja.
“Keberpihakan kepada rakyat tidak cukup berhenti sebagai komitmen politik. Ia harus hadir dalam pilihan kebijakan, dalam cara negara mengalokasikan sumber daya, dalam desain kelembagaan, dan dalam distribusi manfaat pembangunan,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan kembali pentingnya menempatkan Pasal 33 dan Pasal 34 sebagai kompas sekaligus peta jalan pembangunan nasional.
“Ketika gagasan pendiri bangsa diterjemahkan ke dalam kebijakan, kebijakan ditopang oleh institusi yang tepat, intervensi negara dilakukan secara efektif, dan manfaat pembangunan kembali kepada rakyat, maka di situlah konstitusi tidak sekadar menjadi dasar normatif penyelenggaraan negara, tetapi menjadi kekuatan yang mengarahkan pembangunan menuju keadilan sosial,” pungkas Hizkia.
Hizkia menegaskan bahwa DPP GMNI di bawah kepengurusan Risyad-Patra akan terus bergotong royong mengawal agenda tersebut agar Pasal 33 UUD 1945 tidak berhenti sebagai norma konstitusional, tetapi menjadi fondasi dalam membangun sistem ekonomi nasional yang berdikari, berdaulat, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat Marhaen.
“Ketika pemerintah telah memilih konstitusi sebagai kompas pembangunan, maka kami harus memastikan seluruh kebijakan dan perangkat negara berjalan dalam orientasi yang sama. Keberpihakan kepada rakyat harus dapat diuji dari cara negara membangun institusi, menggunakan kewenangannya, mengalokasikan sumber daya, dan memastikan manfaat pembangunan benar-benar kembali kepada rakyat Marhaen,” tegas Hizkia.







