Trimedya Dorong Regenerasi Advokat, Pengurus SPI Daerah Diminta Libatkan Advokat Muda

JAKARTA,  Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan mendorong regenerasi besar-besaran di tubuh organisasi advokat. Kepengurusan SPI di daerah diminta memberikan ruang lebih luas kepada advokat muda.

Trimedya mengatakan, regenerasi diperlukan untuk menjaga keberlanjutan organisasi sekaligus memperkuat martabat profesi advokat. Hal itu disampaikannya saat pelantikan pengurus DPD SPI DKI Jakarta dan DPC SPI Jakarta Pusat di Jakarta, Senin (18/8/2026).

Read More

“Saya berharap nanti DPD dan DPC juga seperti itu. Kalau bisa, 60 persen kepengurusan kita anak-anak muda yang di bawah 50 tahun,” kata Trimedya.

Ia menilai advokat senior sudah semestinya mengambil peran sebagai pembimbing bagi generasi yang lebih muda. Menurut Trimedya, masa depan penegakan hukum dalam beberapa dekade mendatang akan berada di tangan advokat yang kini berusia sekitar 30 hingga 40 tahun.

“Kita yang kepala lima, kepala enam ini mengayomi saja, mendidik mereka. Mudah-mudahan mereka bisa lebih baik dari kita,” paparnya.

Trimedya mengatakan, regenerasi tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan standar profesi advokat. Ia berharap revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat nantinya dapat memperketat persyaratan menjadi advokat sehingga kualitas dan integritas profesi tetap terjaga.

“Jadi syarat jadi advokat juga tidak gampang. Advokat ini jangan jadi profesi yang sampah, orang sudah pensiun dari mana-mana menjadi advokat,” urai Trimedya.

Menurut dia, profesi advokat harus kembali ditempatkan sebagai profesi yang memiliki standar kompetensi dan etika yang kuat. Trimedya menyebut sedikitnya terdapat tiga hal yang perlu dijaga oleh organisasi advokat dan generasi advokat berikutnya.

“Yang jelas nomor satu menjaga kewibawaan profesi advokat. Kedua, ikut membantu mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan di negara kita. Dan yang ketiga, mereka bisa menjadi contoh bagi advokat-advokat yang lebih muda lagi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam proses perekrutan anggota SPI. Menurut Trimedya, SPI tidak perlu mengejar jumlah anggota dalam skala besar apabila hal tersebut justru mengorbankan kualitas organisasi.

“Kita enggak perlu anggota yang banyak. Tapi kita perlu advokat-advokat yang berintegritas,” ungkap Ketua Komisi III DPR 2004-2009 ini.

Lebih lanjut, Trimedya meminta jajaran SPI memastikan anggotanya tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng profesi, mulai dari berselisih secara tidak patut di persidangan hingga merugikan klien. Ia juga mengingatkan advokat agar tidak mudah membawa perselisihan sesama profesi ke ranah pidana.

“Kita enggak boleh bangga memenjarakan rekan seprofesi kita, mempermalukan profesi kita sendiri,” pungkas Trimedya.

Dalam kesempatan itu, Trimedya melantik Coki TN Sinambela menjadi Ketua DPD SPI Jakarta dan Djeni Marthen menjadi Ketua DPC SPI Jakarta Pusat periode 2026-2028

Related posts

Leave a Reply