Skema Fully Funded untuk PNS yang Pensiun

banner 468x60

JAKARTA, Anggaran pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) dianggap semakin besar dan mulai menjadi beban bagi negara. Pemerintah menilai ada aturan yang perlu dirombak dan melakukan penyesuaian skema pensiun untuk para PNS.

Untuk diketahui, rencana perombakan atau reformasi terkait anggaran pensiunan itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjalankan sidang bersama DPR.

Read More
banner 300x250

“Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting,” kata Sri Mulyani di Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022).

Sri Mulyani menjelaskan skema pensiun yang diterapkan saat ini masih menggunakan pay as you go. Artinya, perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

TNI dan Polri, menurut Sri Mulyani, juga menggunakan skema yang sama. Hanya saja, tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.

“Untuk ASN TNI Polri memang mengumpulkan dan di Taspen dan di Asabri tapi untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayar, tapi yang bayar APBN,” jelas dia.

Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menyebutkan saat ini dana Rp 2.800 triliun terdiri dari pemerintah pusat Rp 900 triliun dan Pemda Rp 1.900 triliun. Dia berharap skema baru terkait pensiun bisa disusun dengan iuran pasti atau fully funded.

Menurutnya, skema fully funded ini selain diambil dari THP, pembayarannya akan dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Karena itu pensiunan PNS ini bisa mengantongi Rp 1 miliar.

Lantas apa yang dimaksud dengan fully funded? Bagaimana skema pensiun PNS ini berjalan?

Berdasarkan catatan, skema pensiun fully funded ini sebelumnya pernah dijelaskan oleh eks Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Tahun lalu Tjahjo mengungkapkan jika skema fully funded ini bisa menekan beban APBN.

Tjahjo menyebutkan, memang untuk nominal tunjangan dengan skema fully funded ini akan disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja, golongan dan jabatan masing-masing PNS. Karena itu nominalnya memang tidak akan sama rata.

Untuk diketahui, saat ini dana pensiun PNS dibayarkan dengan skema pay as you go. Skema ini berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

Setelah direformasi nanti akan berubah jadi skema fully funded atau sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah take home pay PNS (bukan gaji) setiap bulannya.

Take home pay (THP) tentu berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya. Dengan begitu, iuran yang dibayar PNS nantinya akan lebih besar dari saat ini dan pensiun yang diterima juga akan lebih besar dari yang diterima saat ini.

 

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply