JAKARTA, Pemerintah resmi mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026.
Aturan yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut memperketat pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen, khususnya bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Dalam penjelasan PP 20/2026, pemerintah menyatakan perubahan ini dilakukan untuk mendukung praktik bisnis yang sehat, mendorong kegiatan ekonomi formal, sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak.
“Dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penyesuaian pengecualian Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah ini,” demikian bunyi penjelasan PP 20/2026.
Melalui revisi Pasal 56, sejumlah profesi yang sebelumnya masih dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM kini secara tegas dikecualikan, meskipun memiliki omzet tahunan di bawah batas Rp 4,8 miliar.
Salah satu perubahan penting adalah masuknya profesi kreatif digital ke dalam kelompok jasa yang tidak dapat dikenai PPh Final UMKM 0,5 persen. Kelompok tersebut meliputi pembuat atau pencipta konten pada media daring seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, serta profesi sejenis lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan profesi pemahat, pelukis, dan seniman lainnya ke dalam daftar pengecualian.
PP 20/2026 juga memperluas cakupan pengecualian dengan menambahkan frasa “sejenis lainnya” pada sejumlah kategori pekerjaan bebas.
Ketentuan ini memungkinkan pemerintah memasukkan profesi yang memiliki karakteristik serupa dengan daftar yang telah disebutkan, meskipun belum secara eksplisit tercantum dalam aturan.
Berbeda dengan PP 55/2022, regulasi baru ini memberikan ruang interpretasi yang lebih luas terhadap jenis jasa yang tidak berhak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.
Daftar Profesi yang Dikecualikan
Berdasarkan PP 20/2026, sejumlah profesi yang tidak dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.
- Pekerja seni dan hiburan, seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat konten digital, serta seniman lainnya.
- Olahragawan.
- Penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya.
- Pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya.
- Agen iklan.
- Pengawas atau pengelola proyek.
- Perantara atau pihak yang menemukan pelanggan.
- Petugas penjaja barang dagangan.
- Agen asuransi.
- Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung serta kegiatan sejenis lainnya.
Upaya Menutup Celah Penghindaran Pajak
Pemerintah menilai perluasan daftar pengecualian tersebut diperlukan untuk memastikan fasilitas PPh Final UMKM benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang sesuai dengan tujuan kebijakan.
Dengan aturan baru ini, profesi yang selama ini lebih banyak memperoleh penghasilan dari jasa keahlian atau pekerjaan bebas tidak lagi dapat menggunakan skema pajak final 0,5 persen, meskipun omzetnya masih berada di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar per tahun.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan perpajakan dan menutup potensi celah penghindaran pajak dalam pemanfaatan fasilitas UMKM.







