JAKARTA, Penyedia layanan marketplace mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online atau merchant mulai Rabu (1/7/2026). Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan PPh sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP telah menyiapkan sistem untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Namun, pelaksanaannya menunggu terbitnya surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajak.
“Kalau kesiapan, kami sudah ngobrol sama mereka (e-commerce), terus kita lakukan intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap, karena ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli 2026 dari Pak Menteri dan beliau sudah menekankan akan berlaku 1 Juli,” kata Inge dalam media briefing, Rabu (1/7/2026).
Menurut dia, sistem DJP telah siap diintegrasikan dengan sistem milik marketplace. Selain itu, DJP juga telah menggelar pertemuan secara intensif dengan penyelenggara platform digital guna memastikan kesiapan teknis sebelum kebijakan diberlakukan.
“Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya mereka (marketplace), dan melakukan kegiatan one on one meeting dengan mereka juga sudah kita lakukan,” ujar Inge.
Dalam penerapannya, aturan perpajakan bagi pedagang online tetap mengacu pada ketentuan Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dan menggunakan skema PPh Final UMKM, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Dengan demikian, pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh Final UMKM. Apabila omzet melebihi batas tersebut, tarif PPh Final sebesar 0,5 persen hanya dikenakan atas bagian omzet yang melampaui Rp500 juta.
Sebagai ilustrasi, pedagang dengan omzet Rp600 juta dalam setahun memperoleh fasilitas pembebasan pajak atas Rp500 juta pertama. Sisa omzet sebesar Rp100 juta menjadi dasar pengenaan pajak sehingga PPh Final yang harus dibayar sebesar 0,5 persen atau Rp500.000.
Selain menggunakan skema PPh Final UMKM, wajib pajak juga dapat memilih mekanisme perpajakan umum. Pilihan tersebut dapat dilakukan melalui penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau dengan menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto sebelum dikenai tarif PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski tidak semua pedagang wajib membayar PPh Final UMKM, DJP menegaskan pelaku usaha tetap diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan pelaporan perpajakan sesuai ketentuan.







