Pemerintah Tegaskan Batas Omzet Gabungan Suami-Istri untuk Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

JAKARTA, Pemerintah mempertegas ketentuan pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi usaha yang dimiliki pasangan suami-istri. Dalam aturan terbaru, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan apabila total omzet gabungan usaha suami, istri, dan perseroan perorangan yang didirikan keduanya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi ini mulai berlaku sejak 22 April 2026.

Read More

Dalam Pasal 58 ayat (3) PP 20/2026 disebutkan bahwa batas peredaran bruto Rp 4,8 miliar ditentukan berdasarkan penggabungan omzet suami dan istri beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh keduanya.

“Ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan PP 55/2022, penggabungan omzet hanya berlaku bagi pasangan suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah.

Melalui revisi terbaru, cakupan penghitungan omzet diperluas dengan memasukkan seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh pasangan suami-istri sebagai bagian dari peredaran bruto gabungan.

Contoh Penerapan

Dalam penjelasan PP 20/2026, pemerintah memberikan ilustrasi penerapan aturan tersebut.

Tuan A memperoleh penghasilan dari jasa notaris dengan peredaran bruto Rp 3 miliar selama Tahun Pajak 2026. Selain itu, ia memiliki Perseroan Perorangan AS yang bergerak di bidang industri makanan ringan dengan omzet Rp 1 miliar.

Sementara itu, Nyonya Y yang merupakan istri Tuan A menjalankan usaha butik pakaian dengan omzet Rp 2 miliar. Nyonya Y juga memiliki Perseroan Perorangan YS yang bergerak di bidang restoran waralaba dengan omzet Rp 500 juta.

Dengan demikian, total peredaran bruto gabungan pasangan tersebut beserta kedua perseroan perorangan yang mereka dirikan mencapai Rp 6,5 miliar pada Tahun Pajak 2026.

Karena jumlah tersebut melampaui batas Rp 4,8 miliar, maka pada Tahun Pajak 2027, Perseroan Perorangan AS, Nyonya Y, dan Perseroan Perorangan YS tidak dapat dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen berdasarkan ketentuan PP 20/2026.

Pemerintah menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM tepat sasaran sesuai skala usaha yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Related posts

Leave a Reply