Ekonom Wanti-Wanti Patriot Bond Danantara Jadi Celah Pencucian Uang

Ist

JAKARTA, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengingatkan potensi penyalahgunaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang akan diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurut Bhima, perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pembeli instrumen tersebut berisiko menjadikannya sebagai tempat berlindung bagi dana yang berasal dari sumber bermasalah, termasuk hasil tindak pidana.

Read More

Bhima menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi menciptakan insentif yang keliru di pasar. Ia khawatir minat investor terhadap Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak lagi didorong oleh tingkat imbal hasil maupun prospek investasi, melainkan oleh jaminan perlindungan hukum yang melekat pada instrumen tersebut.

“Khawatir karena tidak ada yang bisa menelusuri sumber harta untuk pembelian obligasi ini, maka daya tawar dari obligasi ini bukan pada imbal hasilnya, tetapi dari asal-usul hartanya,” kata Bhima, dikutip Senin (22/6/2026).

Ia menilai kondisi tersebut dapat memicu lonjakan minat dari pihak-pihak yang ingin memperoleh perlindungan atas dana yang dimilikinya. Bahkan, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan dana hasil korupsi maupun pencucian uang masuk ke instrumen tersebut.

“Kalau uang dari hasil korupsi ataupun cuci uang untuk beli bond, ya bisa saja terjadi kalau begini,” ujarnya.

Bhima berpandangan bahwa aturan tersebut pada praktiknya lebih banyak melindungi pembeli surat utang dibandingkan instrumen investasinya. Karena itu, risiko yang muncul tidak hanya berkaitan dengan tata kelola investasi, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem keuangan Indonesia.

“Saya kira ini bukan memberikan perlindungan terhadap obligasi Patriot Bond atau payung hukumnya, tetapi lebih ke arah memberikan perlindungan kepada si pembelinya yang dikhawatirkan uangnya berasal dari sumber kejahatan,” kata dia.

Selain berpotensi membuka celah pencucian uang, Bhima mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat memunculkan persepsi negatif di mata investor global. Menurutnya, berbagai standar internasional terkait pencegahan pencucian uang dan transparansi sumber dana dapat dipertanyakan apabila perlindungan hukum diberikan terlalu luas.

“Ini bisa menurunkan kepercayaan bagi investor luar negeri untuk berinvestasi atau bertransaksi dengan Danantara, karena banyak aturan soal anti money laundering dan lain-lain jadi tersingkirkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut, Pasal 50A ayat (5) menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Sementara itu, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan. Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi di pasar primer sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (7).

Selain itu, Pasal 50A ayat (9) memperluas cakupan investor dengan memperbolehkan pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond berasal dari wajib pajak yang pernah mengikuti program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Related posts

Leave a Reply