Mulai 1 Juli 2026, DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

Logo Shopee (Foto: Shopee)

JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform perdagangan elektronik mulai Rabu (1/7/2026).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, dan kapasitas administrasi masing-masing platform.

Read More

“Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” ujar Bimo dalam konferensi pers, Rabu.

Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.

Pengenaan pajak terhadap pedagang online tetap mengacu pada ketentuan Pajak Penghasilan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski demikian, pemerintah menegaskan terdapat ketentuan yang melindungi pelaku usaha mikro. Wajib pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun yang menggunakan skema PPh Final UMKM tetap memperoleh fasilitas berupa pembebasan pajak atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Dengan penunjukan empat marketplace tersebut, mekanisme pemungutan pajak atas transaksi perdagangan elektronik diharapkan menjadi lebih efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa mengubah besaran tarif pajak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Related posts

Leave a Reply