Salah Transfer? Ini Cara Membatalkan Salah Transfer Uang

Cara Membatalkan Transfer Uang/Foto: Shutterstock

Suatu transfer dana diawali dengan suatu perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana

JAKARTA, Dengan adanya perkembangan teknologi, kini nasabah semakin dimudahkan dalam bertransaksi. Salah satunya adalah transfer sejumlah dana/uang ke rekening lain yang diinginkan.

Namun karena satu dan lain hal, kadang kala tanpa disengaja nasabah dapat mengalami salah transfer. Artinya nasabah secara tidak sengaja mengirim sejumlah dana/uang ke rekening orang lain.

Lantas apa yang dapat dilakukan oleh nasabah bila secara tidak sengaja mengirim dana ke rekening yang salah?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat sejumlah peraturan yang mengatur transaksi transfer dana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana adalah:

“Rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima,” jelas pasal tersebut.

Dari definisi tersebut, suatu transfer dana diawali dengan suatu perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana. Adapun dalam hal ini perintah kepada Bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana dapat dilakukan melalui ATM atau m-banking.

Namun dalam hal terjadinya kesalahan transfer dana ataupun kesalahan dalam memasukkan nomor rekening penerima, mekanisme agar bisa dana yang kita transfer tersebut kembali adalah melakukan pembatalan transfer dana melalui Penyelenggara Pengirim/Bank.

Hal ini sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 42 yang berbunyi:

“Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim hanya dapat dilakukan sepanjang permintaan pembatalan tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan pembatalan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan,” bunyi pasal tersebut.

Definisi Pengaksepan adalah kegiatan Penyelenggara Penerima yang menunjukkan persetujuan untuk melaksanakan atau memenuhi isi Perintah Transfer Dana yang diterima.

Selanjutnya untuk melakukan pembatalan transfer dana, nasabah perlu mengajukannya secara tertulis kepada pihak Penyelenggara Pengirim dan Penyelenggara Penerima, ataupun melalui Permohonan pada Pengadilan Negeri sesuai domisili Pemohon.

Pembatalan transfer dana sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 43:

“Pembatalan atas Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan secara tertulis atau dengan sarana lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian”.

Dalam hal pembatalan Transfer Dana dilakukan secara tertulis dapat dilakukan berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan, hal ini diperjelas di dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;

(1) Dalam hal terjadi pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Penyelenggara Penerima Akhir wajib menahan atau menarik kembali Dana hasil transfer sepanjang masih terdapat Dana dalam Rekening Penerima atau Dana tersebut belum dibayarkan secara tunai kepada Penerima.

(2) Dana yang ditahan atau ditarik kembali oleh Penyelenggara Penerima Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan Penetapan atau Putusan Pengadilan.

Merujuk pada kasus salah transfer yang ternyata dikirimkan ke rekening penerima yang tidak sesuai dengan yang nasabah ingin tuju. Maka kewajiban bagi penerima dana dari penyelenggara penerima akhir/ pihak bank lawan untuk beritikad baik mengembalikan kepada nasabah selaku pengirim.

Namun apabila keberadaan dana/uang yang telah salah kirim tersebut telah dipergunakan oleh pihak penerima yang tidak berhak, maka dalam Undang-Undang ini mengatur ketentuan pidana pada Pasal 85 yang bunyinya sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” jelas pasal tersebut.

Sehingga berkaitan dengan hal tersebut, di mana diketahui bahwa pihak penerima uang secara tidak berhak telah menggunakan uang tersebut, maka pihak penerima patut diduga telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 85 Undang-Undang ini.

Selain itu merujuk dengan ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 85 diatas, apabila nasabah ingin menindak lanjuti kasus tersebut secara pidana maka menurut Pasal 108 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, nasabah diwajibkan melakukan laporan polisi atas kronologi yang telah dialami kepada kepolisian setempat, tempat pihak yang menerima transfer dana secara tidak berhak itu berada.

Nasabah bisa dapatkan informasi domisili pihak penerima uang secara tidak berhak dan patut diduga melawan hukum tersebut dengan melakukan pengaduan kepada Penyelenggara Penerima Akhir atau pihak bank lawan didahului dengan surat dari kepolisian yang menyatakan bahwa nasabah benar pemilik dari uang tersebut sebagai legalitas Bank lawan untuk membuka informasi yang dibutuhkan terkait permasalahan hukum yang dialami.

 

 

Related posts

Leave a Reply