TANGERANG, Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap musim kemarau dinilai membutuhkan perubahan mendasar dalam tata kelola birokrasi dan anggaran. Pemerintah didorong mengaitkan pencairan Dana Desa dengan data pemantauan titik panas melalui satelit sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Khikmawanto, Dosen Universitas Yuppentek Indonesia, Pegiat Literasi Politik, sekaligus Penulis Buku The Governance Game, menilai penanganan karhutla selama ini masih cenderung lambat dan reaktif.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan pemadaman di lapangan, tetapi juga dipengaruhi ego sektoral, fragmentasi kewenangan administratif, serta prosedur pencairan dana tanggap darurat yang kaku karena harus menunggu penetapan status darurat bencana oleh kepala daerah.
“Penanganan karhutla harus digeser dari pola reaktif menuju pencegahan permanen dengan menempatkan pemerintah desa sebagai garda terdepan,” kata Khikmawanto.
Dia menilai pemerintah desa memiliki posisi paling dekat dengan wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran. Aparatur desa juga dianggap lebih memahami kondisi sosial masyarakat dan aktivitas ekonomi warga, termasuk praktik pembukaan lahan.
Namun, pelimpahan kewenangan ke tingkat desa tidak bisa dilakukan tanpa pengawasan. Khikmawanto mengingatkan kedekatan aparatur desa dengan masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayahnya juga dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak disertai mekanisme kontrol yang kuat.
Dia menyoroti potensi kongkalikong antara elite lokal dengan korporasi atau pemodal yang ingin menekan biaya pembukaan lahan melalui metode tebang dan bakar.
Menurutnya, ketergantungan terhadap sistem pelaporan manual juga dapat membuka celah manipulasi data dan memperlambat respons ketika kebakaran terjadi.
Dana Desa Berbasis Kinerja Lingkungan
Sebagai solusi, Khikmawanto mengusulkan penggabungan desentralisasi kewenangan dengan sistem pengawasan berbasis data penginderaan jauh satelit.
Data titik panas dari satelit, kata dia, dapat diintegrasikan secara langsung dengan platform pencairan Dana Desa. Desa yang konsisten menjaga wilayahnya bebas dari titik api dapat diberikan tambahan alokasi dana berbasis kinerja.
Sebaliknya, sebagian alokasi dana dapat ditahan atau dievaluasi apabila sistem satelit mendeteksi titik panas yang tidak segera ditindaklanjuti dalam batas waktu tertentu.
Skema insentif dan disinsentif tersebut dinilai dapat mendorong aparatur desa bertindak lebih cepat ketika muncul indikasi kebakaran.
“Kalau ada sistem yang menghubungkan kinerja perlindungan lingkungan dengan anggaran, pemerintah desa memiliki dorongan yang lebih kuat untuk bertindak cepat ketika muncul titik panas,” ujarnya.
Khikmawanto menilai mekanisme otomatisasi juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap proses birokrasi yang panjang serta mempersempit ruang lobi politik dalam penyaluran anggaran.
Data Satelit Dibuka ke Publik
Selain mengaitkan data satelit dengan Dana Desa, Khikmawanto mendorong pemerintah membuka akses data geospasial secara transparan kepada masyarakat.
Keterbukaan data dinilai penting agar warga dan kelompok pemerhati lingkungan dapat ikut memantau titik panas serta respons pemerintah secara waktu nyata.
Menurut dia, pengawasan publik dapat menjadi kontrol tambahan terhadap pemerintah desa sekaligus memperkuat pengawasan horizontal di tingkat masyarakat.
“Keterbukaan data memungkinkan masyarakat melakukan audit silang dan ikut memastikan setiap indikasi kebakaran mendapatkan respons,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah desa tidak hanya menjadi objek pengawasan, tetapi juga memiliki insentif untuk menjaga wilayahnya dari ancaman karhutla.
Perlu Penyesuaian Regulasi
Khikmawanto menegaskan penerapan skema tersebut membutuhkan komitmen pemerintah pusat, khususnya dalam menyesuaikan regulasi mengenai transfer keuangan ke daerah.
Menurutnya, integrasi sistem peringatan dini berbasis satelit dengan instrumen keuangan desa harus memiliki dasar regulasi yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta mekanisme verifikasi yang transparan.
“Integrasi antara sistem peringatan dini satelit dan instrumen keuangan desa dapat menjadi cara untuk menyeimbangkan otonomi lokal dengan kepastian perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, Dana Desa tidak hanya dipandang sebagai instrumen pembangunan, tetapi juga dapat diarahkan menjadi instrumen pencegahan karhutla melalui pemberian insentif berbasis kinerja lingkungan.







