Warga Geram, Pasar Sipon Kian Semrawut: Sampah dan Parkir Liar Dikeluhkan

Oleh: Khahlil Gibran, Putra Daerah 

Spanduk protes yang kerap muncul di kawasan Pasar Sipon, tepatnya di RT 02 RW 03 Kampung Gunung, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi simbol kegelisahan warga yang tak kunjung terjawab.

Read More

Namun ironisnya, spanduk-spanduk itu lebih cepat dicopot dibandingkan penyelesaian masalah yang mereka suarakan. Sampah tetap menumpuk di bahu jalan, parkir liar menjamur, dan arus lalu lintas di sekitar pasar pun semakin semrawut, seolah keluhan warga tak pernah benar-benar ditindaklanjuti.

Kawasan Pasar Sipon sejatinya memiliki sistem dua jalur yang dipisahkan oleh pembatas di tengah jalan. Secara aturan, jalur yang melintasi area pasar dirancang sebagai jalur satu arah (one way), sementara jalur di sisi sebaliknya juga memiliki pengaturan serupa untuk mengurai kepadatan.

Namun dalam praktiknya, kondisi di lapangan jauh dari ideal. Karena tingginya volume kendaraan dan aktivitas pasar, banyak pengguna jalan justru beralih ke jalur yang dianggap lebih lancar, tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Akibatnya, kedua jalur sering kali sama-sama padat dan tidak teratur. Ditambah dengan parkir liar di bahu jalan, ruang gerak kendaraan semakin menyempit. Kondisi ini bukan hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Masalah di kawasan ini bukan lagi sekadar soal sampah atau parkir liar, tetapi sudah merambah pada lemahnya pengelolaan ruang publik secara menyeluruh. Sampah yang terus menumpuk, kendaraan yang parkir sembarangan, hingga arus lalu lintas yang tidak lagi mengikuti skema yang dirancang, menunjukkan adanya ketidaktertiban yang dibiarkan berlangsung terlalu lama.

Setiap hari, sampah diangkut. Namun, setiap hari pula tumpukan baru kembali muncul. Di sisi lain, pelanggaran arus jalan dan parkir liar terus terjadi tanpa pengendalian yang efektif. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada lemahnya pengawasan dan penegakan di lapangan.

Padahal, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur kewajiban pengelolaan sampah secara benar, termasuk larangan pembuangan sembarangan. Sementara itu, aturan ketertiban umum juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas jalan yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk parkir liar dan pelanggaran arus lalu lintas.

Yang dibutuhkan saat ini adalah pengawasan yang lebih serius dan konsisten. Penataan ulang arus lalu lintas di kawasan pasar, penertiban parkir liar, serta pengelolaan sampah yang terintegrasi menjadi langkah yang tidak bisa ditunda lagi.

Pasar Sipon seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi yang tertib, bukan titik kemacetan dan kekacauan yang terus berulang. Jika tidak ada perubahan yang nyata, maka kondisi ini akan terus menjadi keluhan yang sama dari hari ke hari, tanpa pernah benar-benar selesai.

Related posts

Leave a Reply