Soal Sidang Sambo Legislator Harap Hakim Tak Terpengaruh Opini Soal Vonis

Foto: Waketum Gerindra Habiburokhman. (dok. Istimewa)
banner 468x60

JAKARTA, Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar hari ini. Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta majelis hakim memberi vonis seadil-adilnya.

“Kita berharap hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Acuan hakim haruslah fakta-fakta persidangan yang timbul dari persesuaian alat-alat bukti satu sama lain,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).

Read More
banner 300x250

Waketum Partai Gerindra ini meminta majelis hakim yang memberi vonis agar jangan sampai terpengaruh. Dia juga berharap publik mempercayakan sepenuhnya vonis Sambo kepada hakim.

“Hakim jangan terpengaruh opini apapun. Di sisi lain kami berharap publik mempercayakan sepenuhnya penjatuhan vonis pada majelis hakim,” ucapnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman juga meminta agar pihak-pihak yang nantinya tidak setuju dengan vonis majelis hakim mengambil langkah selanjutnya. Menurutnya, masih ada langkah hukum lainnya yang bisa ditempuh.

“Jika besok (hari ini) para pihak ada yang tidak puas, agar bisa mengajukan langkah hukum dengan banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar dia.

Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.

Ferdy Sambo telah menyampaikan pembelaan. Pihak Sambo berharap divonis bebas.

Sementara, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga sudah menyampaikan pembelaan.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply