Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres, DPR dan Pemerintah Beri Sinyal

Foto: kemendag
banner 468x60

JAKARTA, DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu.

Keterangan pertama disampaikan oleh DPR yang diwakili oleh Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman. Habiburokhman hadir secara virtual dalam sidang uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023) yang disiarkan di YouTube MK.

Read More
banner 300x250

Habiburokhman awalnya menjelaskan bahwa persyaratan usia untuk jabatan dalam lembaga negara telah lazim diatur dalam Undang-Undang sebagai bentuk tertib administratif. Dia menyebut syarat usia juga bisa dianggap bahwa calon tersebut telah memiliki kapasitas.

“Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau pejabat suatu jabatan tertentu digunakan untuk parameter untuk menentukan seseorang batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosi, maupun kematangan prilaku dalam menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan tertentu,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan telah mempertimbangkan bahwa batas usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka adalah open legal policy. Sehingga, kata dia, hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang.

“Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang ada apapun pilihannya tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tutur dia.

Namun demikian, Habiburokhman mengatakan MK dalam pertimbangannya dapat menyatakan bahwa open legal policy bisa dikesampingkan jika melanggar nilai-nilai moralitas hingga bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

“Satu, jelas-jelas melanggar nilai moralitas, dua rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerir, tiga bertentangan dengan hak politik, empat kedaulatan rakyat, lima melampaui kebijakan pembentuk undang-undang, enam merupakan penyalahgunaan wewenang serta tuju nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945,” tutur dia.

Habiburokhman mengatakan pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi satu hal penting untuk calon presiden dan wakil presiden. Sebab, kata dia, banyak tantangan yang akan dihadapi.

“Banyaknya tantangan dan kompleksitas yang harus dihadapi dalam memimpin negara dengan luas wilayah dan jumlah penduduknya yang demikian besar, tentunya tidak dibutuhkan seseorang yang memiliki pengalaman buruk sebagai penyelenggara negara,” tutur dia.

Lebih lanjut, Habibuorkhman kemudian menyinggung data Badan Pusat Statistik mengenai usia produktif. Dia menyebut penduduk usia produktif itu dapat berperan dalam pembangunan nasional.

“Bahwa berdasarkan data BPS diperkirakan masuk masa bonus demografi, dengan periode puncak antara tahun 2020 sampai 2030 hal ini ditunjukkan dengan jumlah penduduk usia produktif yang mencapai 2 kali lipat jumlah usia penduduk anak dan lanjut usia, jumlah penduduk usia produktif yang besar menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan,” kata dia.

“Oleh sebab itu penduduk usia produktif khususnya generasi yang lebih muda dapat berperan serta dalam mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden,” katanya.

Selain itu, Habibuorkman juga menyinggung batas usia minimal di negara lain. Dia menyebut sebanyak 45 negara di dunia batas minimal pencapresan adalah 35 tahun.

“Bahwa jika mengacu pada pengaturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden terdapat kurang lebih 45 negara di dunia yang memberikan syarat minimal yang berusia 35 tahun. Di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India dan Portugal,” jelas dia.

“Terdapat kurang lebih 38 negara di dunia yang memberikan syarat minimal berusia 40 tahun yaitu Korea Selatan, Jerman, Singapura, Filipina dan Irak,” lanjutnya.

Namun demikian, Habiburokhman menyebut DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan memutus para pemohon terkait batasan minimal usia pencapresan ini.

Bahwa dengan demikian terhadap pengujian pasal 169 hurufq UU Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana dimohonkan pengujian konstitusionalnya oleh para pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah permohonan para pemohon memenuhi syarat yudisial review terhadap norma yang memuat pengaturan mengenai angka batas usia dalam suatu undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana telah diuraikan di atas.

Keterangan dari Pemerintah

Keterangan dari pemerintah disampaikan oleh Staf Ahli Kemendagri Togap Simangunsong. Togap awalnya menjabarkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki integritas dan kapabilitas yang memadai. Dia kemudian menyinggung soal peraturan terkait pencapresan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan UU hal ini mengandung makna bahwa kebijakan terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk UU yaitu DPR dan Pemerintah,” tutur Togap.

Togap kemudian menyinggung pasal 38 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Dia menyebut pasal tersebut mengatur tentang hak seseorang di hadapan hukum.

“Dapat diartikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk diakui keberadaan dan eksistensinya, dijamin hak-haknya sebagai warga negara, serta dilindungi kepentingan berdasarkan asas kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum. Dengan demikian hukum harus dapat mengakomodir hal-hal tersebut dengan memperhatikan asas-asas hukum yang bersifat fundamental,” tutur dia.

Togap lantas menyinggung pasal 28 D ayat 3 UUD 1945. Dia menyebut setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 28 D ayat 3 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Mengandung makna bahwa siapapun warga negara miliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memperhatikan penalaran logis atas kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan,” tutur dia.

Lebih lanjut, Togap juga menyinggung soal penduduk usia produktif. Dia menyebut hal itu perlu dipertimbangkan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Tolak ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk, perlu untuk dipertimbangkan kembali,” tutur dia.

Namun demikian, Togap menyebut pemerintah menyerahkan putusan kepada Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia, Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal a quo UU Pemilu terhadap UUD 1945,” tutur dia. (det)

Sidang gugatan ini terkait 3 perkara yang diajukan, berikut daftarnya:

  1. Perkara 55/PUU-XXI/2023
    Pemohon:
    Wali Kota Bukittingi Erman Safar
    Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
    Wagub Jatim Emil Dardak
    Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
    Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa
  2. Perkara 51/PUU-XXI/2023
    Pemohon:Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda)
    Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda)
  3. Perkara 29/PUU-XXI/2023
    Pemohon: PSI
banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply