JAKARTA, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menilai tidak ada lagi hal yang dapat mengagalkan kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024 ini.
Menurut Ujang, Prabowo-Gibran sudah mengantongi semua persyaratan untuk menang pilpres satu putaran. Meskipun nanti akan ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Ujang meyakini tidak akan mengubah hasil yang diperoleh Prabowo-Gibran.
“Memang mungkin nanti akan ada gugatan ke MK baik dari 01 ataupun 03. Tapi saya rasa itu tak akan megubah keseluruhan. Dan kita tahu perbedaan suara 02 dengan 01 maupun 03 sangat jauh,” kata Ujang, Kamis (14/3/2024).
Ujang menjelaskan MK akan mengambil keputusan yang dapat membatalkan hasil pilpres bila selisih suara antar paslon berbeda tipis. Sedangkan saat ini setelah 50 persen perolehan suara di seluruh provinsi disahkan, Prabowo Gibran masih unggul di atas 50 persen.
“Perbedaannya cukup jauh. Bahkan digabungpun suara Anies-Muhaimin dengan Ganjar-Mahfud, tetap saja yang unggul Prabowo-Gibran,” ujar Ujang.
Ujang menyebut tinggal menunggu waktu saja sampai 20 Maret 2024 nanti Prabowo-Gibran akan diumumkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
Ujang menambahkan sudah saatnya masyarakat Indonesia menerima hasil Pilpres dengan kemenangan Prabowo-Gibran. Ia berharap pemimpin Indonesia lima tahun ke depan akan amanah dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah memenangkan Pilpres 2024 di 21 provinsi. Hal itu berdasarkan penghitungan resmi KPU. Capaian tersebut membuat Prabowo-Gibran memenuhi salah satu syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran.
Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, salah satu syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran adalah memperoleh minimal 20 persen suara di setengah lebih provinsi di Indonesia. Dalam konteks saat ini, ada 38 provinsi, sehingga setengah lebihnya berarti 20 provinsi.
Adapun Prabowo-Gibran tercatat meraih 50 persen lebih suara di 20 provinsi yang sudah ditetapkan KPU. Hanya di Provinsi DKI Jakarta raihan suara Prabowo-Gibran di bawah 50 persen, yakni 41 persen.
Satu syarat lagi untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran adalah memperoleh total 50 persen lebih suara secara nasional. Belum diketahui apakah Prabowo-Gibran sudah memenuhi syarat tersebut, mengingat proses rekapitulasi tingkat nasional belum tuntas.
Sementara calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan masih menyinggung soal kemungkinan adanya putaran kedua dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu diungkapkan oleh Anies saat ditanya mengenai sikapnya untuk lugas berada di barisan oposisi pemerintah jika kalah dalam kontestasi politik tersebut.
“Kalau ternyata hasilnya berubah gimana? Kalau ternyata ada putaran kedua gimana? Jadi tunggu tanggal 20 baru kemudian nanti kita akan sampaikan (sikap oposisi atau tidak),” ujar Anies kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Mantan gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menyampaikan, dirinya memegang prinsip di dalam proses pemilu akan selalu ada yang menang untuk berada di pemerintahan dan yang kalah berada di luar pemerintahan. Menurutnya, kedua posisi itu, baik sebagai penguasa maupun sebagai oposisi, merupakan dua kondisi yang sama-sama penting dalam demokrasi.(rep)