JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagai langkah memperkuat pengawasan ekspor dan meningkatkan penerimaan negara mulai Juni 2026.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas SDA dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.
Komoditas yang masuk dalam kebijakan itu antara lain crude palm oil (CPO), batu bara, hingga paduan besi dan ferro alloy.
“Kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Prabowo mengatakan, seluruh hasil penjualan ekspor nantinya akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk kepada pelaku usaha sebagai bagian dari fasilitas pemasaran atau marketing facility.
Menurut dia, kebijakan tersebut diterapkan untuk memperketat pengawasan tata niaga ekspor dan mencegah berbagai praktik yang dinilai merugikan negara.
Pemerintah menyoroti praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini disebut menyebabkan penerimaan negara tidak optimal.
“Kebijakan ini kita harapkan penerimaan bisa seperti Mexico, Filipina dan negara tetangga,” kata Prabowo.
Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan seluruh nilai ekspor komoditas SDA tercatat secara transparan sehingga potensi penerimaan pajak dan pendapatan negara dapat dimaksimalkan.
Prabowo menilai selama ini Indonesia belum memperoleh manfaat maksimal dari kekayaan sumber daya alam karena lemahnya pengawasan terhadap perdagangan ekspor komoditas strategis.
Karena itu, pemerintah ingin mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan perdagangan SDA nasional.
“Kita tidak mau penerimaan paling rendah karena kita tidak berani kelola milik sendiri,” ujar Prabowo.
Kebijakan baru tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan komoditas strategis sekaligus menjaga devisa hasil ekspor tetap masuk ke dalam negeri.







