Prabowo Tunjuk Aparat yang Bekingi Koruptor: Kalau Tidak Hijau, Ya Coklat

JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi, termasuk menindak aparat yang memberikan perlindungan kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyebut praktik korupsi kerap mendapat dukungan dari oknum aparat berseragam.

Read More

“Tapi biasanya mereka-mereka itu ada bekingnya. Nah, bekingnya biasanya seragamnya itu kalau enggak hijau ya coklat,” kata Prabowo.

Pernyataan tersebut merujuk pada oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sebagai purnawirawan TNI, Prabowo meminta anggota TNI dan Polri aktif menghentikan praktik perlindungan terhadap pelaku korupsi.

Ia menegaskan kedua institusi tersebut harus menjaga nama baik lembaga dan bekerja untuk kepentingan rakyat.

“TNI dan Polri adalah tentara dan polisi milik rakyat. Harus berjuang untuk rakyat,” ujar Prabowo.

Menurut dia, aparat yang masih terlibat praktik beking terhadap koruptor hanya akan mencoreng citra institusi negara.

Prabowo juga mengatakan praktik penyalahgunaan kekuasaan saat ini semakin sulit disembunyikan di era digital.

Ia menilai masyarakat kini memiliki peran penting dalam mengawasi perilaku aparat melalui dokumentasi video menggunakan telepon genggam.

“Kalau ada kelakuan aparat yang enggak beres, saya minta rakyat videokan. Langsung videokan!” kata Prabowo.

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perlawanan secara langsung terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran.

“Jangan kau ngelawan, jangan dilawan. Videokan saja, lapor langsung ke saya,” ujar dia.

Pidato tersebut menjadi bagian dari penegasan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di lingkungan birokrasi maupun praktik ilegal lainnya, termasuk di sektor perkebunan dan sumber daya alam.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Prabowo juga berulang kali menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap pejabat negara dan pelaku usaha yang terlibat tindak pidana korupsi.

Related posts

Leave a Reply