Polres Jakpus Bongkar Penyelundupan Narkoba via Jasa Pengiriman

banner 468x60

JAKARTA, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis kokain asal Jerman lewat paket DHL.

Menurut Kapolres Jakpus Kombes Heru Novinato, untuk mengelabui petugas paket kokain tersebut disamarkan dengan mainan anak-anak.

Read More
banner 300x250

“Kasus ini awalnya terbongkar setelah kami menerima informasi dari Bea dan Cukai (BC) yang menyebutoan ada paket mencurigakan yang diduga berisi narkoba,” kata Heru yang didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga  kepada wartawan, Selasa (5/1).

Heru menuturkan, atas informasi itu penyidik lalu melakukan penyelidikan paket tersebut lewat kantor Pos Fatmawati, Jaksel, pada Sabtu (2/1) lalu.

“Ketika kamu ke rumah tersangka berinisial JJ tidak berada dirumahnya. Kami lalu memberikan tanda terima untuk pengambilan paket keorangtuanya JJ,” jelasnya.

Heru menambahkan, pelaku berinisial JJ yang datang ke kantor Pos Fatmawati untuk mengambil paket langsung dilakukan penangkapan oleh polisi.

“Ketika kami buka paket itu berisi 1 buah HP merk Redmi warna hijau, 1 buah HP merk LG V20 warna hitam, 1 buah HP merk Iphone 11 Pro, 1 bush HP merk Blackberry Keyona warna hitam, buku tabungan dan alat timbangan, paket DHL berisi mainan anak- anak dan sebuah kantong besar paket kardus warna kuning yang beridi buku besar warna biru didalamnya berisi 1 bungkue plastik bening berisi serbuk kokain seberat 122,2 gram,” ungkap Heru.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga  mengatakan, kokain tersebut bernilai tinggi dan berbeda dengan jenis narkoba lainnya.

“Kokain itu orang tertentu yang memakainya, karena tidak semua orang bisa beli,” katanya.

Dia mengatakan, kokain tersebut bukan murni dari Jerman. Namun, berasal dari Kolombia. “Kokain rata-rata dari Kolombia,” pungkasnya.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau mati.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply