Napi Bebas Dari Penjara Lebih Cepat, Kok Bisa?

banner 468x60

Oleh: Dicky Antoni, PK Ahli Pertama, Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara

 “Perasaan dulu vonisnya 5 tahun penjara, kok baru 3 tahun lebih udah bebas?” ujar salah seorang warga yang bertanya ketika salah seorang tetangganya yang terkena kasus tindak pidana narkotika bisa bebas lebih awal. Apakah narapidana tersebut melanggar aturan, atau menyuap petugas Lapas agar bisa pulang lebih awal? Tentu saja tidak. Napi tersebut bisa bebas lebih awal dikarenakan mengajukan hak reintegrasi sosialnya yang sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Read More
banner 300x250

Hak Reintegrasi Sosial adalah salah satu hak yang dimiliki oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak Reintegrasi Sosial bagi WBP terdiri atas tiga bentuk yakni Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang bisa diajukan agar bisa kembali ke rumah lebih awal apabila telah memenuhi persyaratan baik syarat administratif maupun substantif. Syarat administratif artinya WBP tersebut telah menyelesaikan syarat-syarat adminstrasi seperti surat pernyataan dari penjamin, formulir mengajuan reintegrasi sosial, KTP penjamin, KK penjamin, dan lain sebagainya. Sedangkan syarat substantif adalah bagaimana perilaku WBP tersebut selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Apakah WBP tersebut aktif mengikuti pembinaan selama di Lapas, menaati peraturan, tidak berbuat onar selama di Lapas, dan lainnya. Apabila dua syarat ini terpenuhi maka seorang WBP bisa mengajukan hak reintegrasi sosialnya.

Lalu apa perbedaan dari tiga program reintegrasi sosial ini?

Menurut Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa Pembebasan Bersyarat (PB) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi narapidana dan anak pidana setelah menjalani pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Jadi WBP yang menjalani PB bisa kembali pulang ke rumah setelah menyelesaikan 2/3 (dua per tiga) masa pidana di Lapas.

Cuti Bersyarat (CB) pada dasarnya hampir sama dengan PB, hanya saja CB diberikan kepada WBP yang mendapatkan vonis pidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Jika vonis pidana lebih lama dari waktu tersebut, maka WBP mengajukan PB. WBP yang mengajukan CB juga wajib menjalankan 2/3 (dua per tiga) masa pidana di dalam Lapas.

Menurut Pasal 49 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa Cuti Menjelang Bebas (CMB) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan, berkelakukan baik, dengan lama cuti sama dengan remisi terakhir yang diterimanya paling lama 6 (enam) bulan. Jadi untuk CMB biasanya digunakan WBP ketika sudah terlambat mengurus PB atau CB, sehingga waktu kembali ke rumah maksimal 6 (enam) bulan dari berakhirnya masa pidana.

Ketika seorang WBP/narapidana menjalani program reintegrasi sosial (PB/CB/CMB), apakah mereka sudah tenang kembali ke rumah dan bisa bertindak bebas saja diluar sana? Jawabannya tentu saja tidak. Ketika menjalani PB/CB/CMB sejatinya WBP/napi tersebut masih menjalani masa pidana, hanya saja dijalani di luar tembok penjara. Selain itu statusnya berubah dari WBP/napi menjadi Klien Pemasyarakatan (Klien) yang akan menjalani program pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Ketika seorang klien dibimbing oleh PK dari Bapas, klien tersebut wajib menaati peraturan-peraturan seperti melakukan wajib lapor ke Bapas, tidak melakukan pengulangan tindak pidana, berkelakukan baik di masyarakat, mengikuti kegiatan pembimbingan dari Bapas, dan lain sebagainya. Jika dalam masa pembimbingan oleh PK Bapas klien tersebut melanggar aturan-aturan yang tadi sudah disebutkan, maka klien tersebut bisa dicabut hak reintegrasi sosialnya dan dikembalikan untuk kembali menjalani pidana di Lapas.

Sudah terjawab ya, itulah mengapa seorang narapidana bisa kembali ke rumah lebih cepat.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply