KPK Sita Uang dari Staf Ahli Budi Karya Terkait Kasus Suap DJKA

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dari Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, yakni Robby Kurniawan.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa Robby sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada Senin (18/5/2026).

Read More

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Budi menjelaskan uang yang disita diduga berasal dari pihak swasta dan diserahkan kepada Robby Kurniawan melalui stafnya, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.

Namun, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah uang yang disita maupun identitas pihak swasta yang memberikan uang tersebut.

Selain Robby, penyidik juga memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan periode 2019–2021, Danto Restyawan.

“Pemeriksaan terhadap saudara DT kemarin juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan DT sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA,” kata Budi.

Meski demikian, KPK memastikan tidak ada penyitaan uang dari Danto Restyawan.

Kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, lembaga tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan dan menahan sedikitnya 21 tersangka hingga Januari 2026, termasuk sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Selain individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut mencakup sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.

Beberapa proyek yang disorot antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, serta proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Related posts

Leave a Reply