JAKARTA, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Nurwayah, menyoroti penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi pensiunan PT Angkasa Pura II. Ia menilai persoalan tersebut harus segera dicarikan solusi karena menyangkut akses layanan kesehatan ribuan pensiunan.
Hal itu disampaikan Nurwayah dalam audiensi anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dengan Pengurus Persatuan Pensiunan Angkasa Pura II (PPAS,) Rabu (20/5)). Audiensi tersebut membahas aduan masyarakat terkait penghentian iuran BPJS Kesehatan bagi pensiunan Angkasa Pura II.
Anggota Komisi VI DPR RI ini mengatakan, terdapat sekitar 3.571 pensiunan PT Angkasa Pura II di seluruh Indonesia yang terdampak dan membutuhkan jaminan layanan BPJS Kesehatan.
“Saat ini terdapat sekitar 3.571 pensiunan PT Angkasa Pura II di seluruh Indonesia yang sangat membutuhkan jaminan layanan BPJS Kesehatan,” kata Nurwayah dalam audiensi tersebut.
Menurut Legislator dari Dapil Jakarta III (Jakarta Barst, Jakarta Utara dan Kepiauan Seribu) ini, apabila manfaat pensiun dapat digunakan untuk menanggung iuran BPJS, maka perlu dipertimbangkan mekanisme pemotongan langsung dari manfaat pensiun. Dengan begitu, para pensiunan tidak perlu menanggung beban administratif maupun psikologis tambahan.
“Jika demikian, seharusnya mekanismenya dapat dilakukan melalui pemotongan langsung dari manfaat pensiun, sehingga tidak menimbulkan beban psikologis maupun administratif bagi para pensiunan,” ujar dia.
Nurwayah juga mempertanyakan apakah para pensiunan memiliki perlindungan asuransi lain di luar BPJS Kesehatan. Jika tidak ada, menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin mendesak untuk diselesaikan.
Ia menilai, meski nilai iuran BPJS terlihat tidak besar, beban itu tetap berarti bagi pensiunan yang penghasilannya terbatas. Terlebih, sebagian pensiunan berada dalam kondisi usia lanjut dan membutuhkan layanan kesehatan secara rutin.
“Dari sisi nominal mungkin terlihat tidak terlalu besar, namun bagi para pensiunan dengan penghasilan terbatas, hal ini sangat berarti,” ucap Nurwayah.
Dalam audiensi itu, perwakilan PPAS menyampaikan bahwa penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan terjadi sejak 2023. Akibatnya, sejumlah pensiunan harus menanggung sendiri biaya pengobatan.
Beberapa pensiunan disebut kesulitan membayar iuran BPJS secara mandiri karena manfaat pensiun yang diterima relatif kecil. Ada pula pensiunan yang mengalami tunggakan iuran sehingga terkendala saat mengakses layanan kesehatan.
Nurwayah mengatakan, cerita yang disampaikan para pensiunan menjadi perhatian serius Fraksi Partai Demokrat. Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui jalur kelembagaan.
“Apa yang disampaikan, termasuk kisah menyentuh dari Bapak dan Ibu sekalian, menjadi perhatian serius bagi kami. Fraksi Partai Demokrat berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi ini,” kata Nurwayah.
Sementara itu, dalam kesimpulan audiensi, Pengurus PPAS meminta DPR RI mendorong pemanggilan Danantara/PT Angkasa Pura Indonesia untuk memberikan klarifikasi terkait penghentian bantuan kesehatan bagi pensiunan PT Angkasa Pura II.
PPAS juga meminta agar bantuan kesehatan bagi pensiunan PT Angkasa Pura II dapat dibayarkan kembali.







