Mulai Hari Ini, Sejumlah Aturan Baru Berlaku: Registrasi SIM Pakai Face Recognition hingga Pajak Pedagang Online

Ilustrasi. Foto: istimewa

JAKARTA, Pemerintah mulai memberlakukan sejumlah kebijakan baru pada Rabu (1/7/2026). Aturan tersebut mencakup sektor telekomunikasi, energi, transportasi, perpajakan, hingga layanan kebandarudaraan.

Di sektor telekomunikasi, pelanggan kartu SIM perdana prabayar kini wajib melakukan registrasi menggunakan verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah (face recognition). Ketentuan ini diterapkan melalui program SEMANTIK (SEnyum, aMAN dengan BiomeTrIK) yang mengintegrasikan data biometrik pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Read More

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Pemerintah menilai sistem baru ini dapat mempersempit celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler. Namun, aturan tersebut belum berlaku bagi nomor SIM yang telah aktif sebelumnya.

Di bidang energi, pemerintah mulai menerapkan kewajiban penggunaan campuran biodiesel 50 persen atau B50 secara nasional. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.

Pemerintah masih memperbolehkan penjualan stok biodiesel B40 selama masa transisi hingga 30 September 2026. Setelah itu, sanksi administratif akan diberlakukan terhadap penjualan B40 yang tidak lagi sesuai ketentuan.

Pada sektor transportasi, pemerintah mulai menerapkan aturan pembagian komisi layanan transportasi daring dengan porsi maksimal 8 persen untuk perusahaan aplikasi dan sedikitnya 92 persen untuk pengemudi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi.

Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Sejumlah perusahaan aplikasi disebut telah menyatakan kesiapan menjalankan aturan tersebut.

Sementara itu, di sektor perpajakan, pemerintah mulai mewajibkan platform marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang yang bertransaksi melalui platform digital. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pemungutan tersebut tidak menimbulkan pajak berganda karena pajak yang dipotong marketplace akan diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan tahunan wajib pajak.

Adapun di sektor kebandarudaraan, pemerintah mulai memusatkan seluruh keberangkatan dan kedatangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kebijakan tersebut bertujuan mengintegrasikan seluruh proses pelayanan, mulai dari pemeriksaan kepabeanan, keimigrasian, karantina (CIQ), hingga pengambilan bagasi dan air zamzam dalam satu terminal. Pemerintah juga meminta penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus menyesuaikan pengaturan operasional sesuai ketentuan baru tersebut.

Related posts

Leave a Reply