BANDA ACEH, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Aceh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dan minim proses tender.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian serius lembaganya.
“PL itu red flag dan menjadi perhatian khusus KPK,” kata Harun dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).
Harun menjelaskan, berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh 2026, hanya 0,92 persen proyek yang dilakukan melalui proses tender.
Sementara itu, sebanyak 74 persen atau sekitar 7.722 paket kegiatan dilakukan melalui penunjukan langsung.
Menurut dia, mekanisme PL memang diperbolehkan dalam aturan dan belum tentu mengandung unsur korupsi.
Namun, jika jumlahnya terlalu dominan, kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
“Kalau sudah terlalu banyak, tentu menimbulkan kecurigaan sehingga perlu didalami,” ujar Harun.
KPK meminta Inspektorat Aceh mengevaluasi dan mengkaji ulang proyek-proyek PL yang dianggap bermasalah.
Termasuk mendalami kemungkinan adanya pemecahan proyek untuk menghindari proses lelang.
Dalam kesempatan itu, Harun juga meminta anggota legislatif di Aceh tidak mengintervensi proses pengadaan kegiatan pemerintah daerah.
Ia menegaskan pengadaan, baik yang berasal dari pokok pikiran (pokir) maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), harus dieksekusi sesuai aturan.
KPK menilai campur tangan pihak tertentu dalam pengadaan berpotensi membuka ruang penyimpangan dan konflik kepentingan.
Selain pengadaan proyek, KPK juga menyoroti tingginya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada APBA 2025.
Beberapa hibah yang menjadi perhatian antara lain pembangunan aula Komando Daerah Militer Iskandar Muda sebesar Rp4,7 miliar, pembangunan gedung diklat Kejaksaan Tinggi Aceh Rp9,6 miliar, hingga rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh senilai Rp6,86 miliar.
Menurut Harun, hibah kepada instansi vertikal pada dasarnya diperbolehkan, namun harus sesuai regulasi dan difokuskan pada pelayanan publik.
Ia mencontohkan hibah untuk KPU, PMI, KONI, atau Samsat yang langsung berdampak pada masyarakat.
“Tapi kalau yang lain, regulasi ada yang mengaturnya dan harus tunduk,” ujar Harun.
KPK juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memaksakan pemberian hibah jika kondisi fiskal daerah terbatas atau sedang menghadapi bencana.
“Bila perlu hibahnya Rp0. Lebih fokus ke penanganan bencana misalkan,” kata Harun.
KPK merekomendasikan agar seluruh hibah diverifikasi secara ketat, mendapat persetujuan pemerintah pusat, dan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Prinsipnya sekali lagi, hibah itu tidak masalah kalau sesuai regulasi dan dilakukan verifikasi,” ujar Harun.







