JAKARTA, Seorang warga Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinandus Klau, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar pengguna media sosial diwajibkan menggunakan identitas asli.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang perbaikan perkara Nomor 116/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MKRI, Rabu (22/4/2026), Klau menilai platform seperti TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram seharusnya mewajibkan penggunaan identitas asli yang mudah dikenali.
“Penyedia platform media sosial seharusnya dapat mewajibkan pengguna menggunakan identitas asli,” ujar Klau.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk meminimalisir penyalahgunaan media sosial, khususnya dalam kasus pencemaran nama baik dan serangan terhadap kehormatan seseorang. Menurutnya, maraknya akun anonim atau palsu menjadi salah satu kendala dalam penegakan hukum di ruang digital.
Klau juga mengaitkan hal ini dengan tujuan Pasal 4 huruf e UU ITE yang menyebutkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi harus memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum.
Namun, ia menilai frasa “memberikan rasa aman” belum dimaknai secara optimal, terutama dalam konteks perlindungan pengguna dari penyalahgunaan identitas di media sosial.
Dalam petitumnya, Klau meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai memberikan jaminan rasa aman bagi pengguna media sosial.
Ia berharap kewajiban penggunaan identitas asli dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital serta mempermudah proses penegakan hukum.







