JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah pembahasannya mandek selama 22 tahun.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (21/4/2026).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menjelaskan, beleid tersebut terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, mulai dari ketentuan umum hingga penutup.
Ia merinci sejumlah poin penting dalam UU PPRT. Pertama, perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Kedua, perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, individu yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan hubungan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori pekerja rumah tangga sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Keempat, perekrutan secara tidak langsung dilakukan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, baik secara luring maupun daring.
Kelima, pekerja rumah tangga berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, termasuk melalui BPJS.
Keenam, calon pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan.
Ketujuh, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedelapan, perusahaan penempatan dilarang memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dari calon pekerja maupun pekerja rumah tangga.
Kesembilan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pekerja rumah tangga dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW guna mencegah terjadinya kekerasan.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur ketentuan peralihan. Pekerja rumah tangga yang berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah dan sudah bekerja sebelum UU ini berlaku tetap diakui haknya.
“Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku,” ujar Bob Hasan.







