Terancam Tak Bisa Kibarkan Bendera Merah Putih, Anggota DPR RI Soroti Kinerja Tim Bentukan LADI

banner 468x60

Jakarta,- Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih menyoroti tim akselerasi dan investigasi yang dibentuk oleh Lembaga Doping Indonesia (LADI). Tim tersebut bertujuan untuk mempercepat penanganan sanksi dari World Anti-Doping Association (WADA).

“Komisi X mendapat informasi & mengapresiasi upaya pemerintah & LADI membentuk tim akselerasi dan investigasi untuk mempercepat penanganan sanksi World Anti-Doping Association (WADA),” ujar Abdul Fikri Faqih, saat di hubungi wartawan di DPR RI, Jakarta. (8/2021).

Read More
banner 300x250

Menurutnya, tim bentukan Pemerintah dan LADI belum memperlihatkan kinerja maksimal. Padahal, sanksi WADA sudah dua bulan lamanya sejak pertama kali ditetapkan. “Demikian saya mempertanyakan kinerja tim bentukan tersebut hingga detik ini. Pasalnya, sanksi WADA telah jatuh sejak surat peringatan pertama pada 15 September 2021,” lanjutnya.

Tentu ini membuat Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera merah putih dibeberapa event Internasional termasuk Piala AFF 2020 di Singapura.

“Artinya sdh hampir dua bulan, sehingga Indonesia terkena imbas sanksi pada beberapa event olahraga internasional, termasuk di ajang ASEAN Football Federation (AFF) di Singapura,” tambahnya.

Sehingga, Politisi Partai PKS tersebut meminta tim Akselerasi dan Investigasi bentukan LADI untuk secepatnya melaporkan progres dan waktu sanksi dari WADA. “Saya mendesak tim percepatan segera melaporkan progressnya dan menetapkan target waktu sampai sanksi WADA berakhir dan tidak berlarut-larut,” ibuhnya.

Selain itu, Ia juga sedang menunggu pembentukan struktur baru LADI yang sesuai WADA. “Yang sedang ditunggu adalah pembentukan kembali personalia di struktur LADI yg sesuai ketentuan WADA. Bahwa LADI mesti independen,”tutupnya.

Sebelumnya. Komisi X DPR RI telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Doping Indonesia (LADI) pada 11 November 2021. Hasil RDPU tersebut menghasilkan terbentuknya tim akselerasi dan investigasi untuk mempercepat penanganan sanksi World Anti-Doping Association (WADA).

Salah satu dari sanksi WADA yakni tidak bisa mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia “Merah Putih”, pada ajang regional, kontinental, Internasional serta kejuaraan serupa yang diselenggarakan oleh major event organization. Kecuali perlombaan Olimpiade dan Paralimpiade.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply