Soal RUU Pemilu, DPR Minta Kajian dan Simulasi Lebih Matang

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak ada urgensi untuk segera membahas Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), meskipun tahapan Pemilu 2029 akan datang.

Politikus Partai Gerindra itu menilai, Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini masih dapat menjadi landasan hukum yang memadai.

Read More

“Tahapan itu tidak ada kaitannya dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Dengan undang-undang yang lama, tahapan itu tetap bisa berjalan,” kata Dasco, Selasa (21/4/2026).

Menurut dia, DPR tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU Pemilu. Hal ini mengingat banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi substansi aturan pemilu.

Ia menekankan, RUU Pemilu harus disusun secara komprehensif agar sesuai dengan konstitusi dan tidak kembali digugat di kemudian hari.

“Kami meminta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di luar parlemen,” ujar Dasco.

“Jangan sampai kita terburu-buru menyusun Undang-Undang Pemilu, lalu kembali digugat,” lanjutnya.

Meski demikian, Dasco memastikan pembahasan RUU Pemilu juga tidak akan dilakukan mendekati pelaksanaan Pemilu 2029. Ia menilai, penyusunan regulasi dalam waktu sempit berisiko menghasilkan aturan yang tidak optimal.

“Kalau pembahasannya di akhir-akhir, undang-undangnya justru kurang baik,” kata dia.

Menurut Dasco, waktu menuju Pemilu 2029 masih cukup panjang sehingga diperlukan kajian dan simulasi yang matang sebelum pembahasan dilakukan.

Ia juga menyebutkan, DPR tidak menetapkan target waktu bagi partai politik untuk menyusun usulan terkait RUU Pemilu. Pemerintah dan DPR masih memberikan ruang bagi seluruh fraksi untuk merampungkan pembahasan di internal masing-masing.

Related posts

Leave a Reply