JAKARTA, Pidato Presiden Prabowo Subianto tentang Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dinilai kembali mengangkat narasi penting mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur atau SMIT, Mesak Habari, menilai narasi tersebut berbanding terbalik dengan realitas yang terjadi di Halmahera Utara, Maluku Utara.
Menurut Mesak, masyarakat adat di wilayah tersebut justru menghadapi tekanan dan kriminalisasi di tengah konflik agraria dan pertambangan yang belum terselesaikan.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini adalah cara kekuasaan bekerja dalam melindungi modal dan menekan rakyat,” kata Mesak dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Mesak menyoroti langkah Polres Halmahera Utara yang menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap Afrida Erna Ngato, seorang perempuan adat yang dituduh mengambil emas di wilayahnya sendiri.
Ia menilai penetapan DPO tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang represif dan tidak berpihak kepada masyarakat adat.
“Kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola panjang kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” ujar Mesak.
Menurut dia, negara gagal membaca konflik agraria sebagai persoalan struktural. Konflik yang berkaitan dengan tanah, ruang hidup, dan sumber daya alam, kata Mesak, justru kerap direduksi menjadi perkara pidana.
Mesak juga menyebut, eskalasi konflik di Halmahera Utara meningkat setelah PT Nusa Halmahera Minerals atau PT NHM diakuisisi oleh PT Indotan Halmahera Bangkit atau PT IHB.
Ia menilai, sejak saat itu, kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis semakin sering terjadi.
“Kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis bahkan sudah tidak bisa lagi dihitung,” kata dia.
Mesak menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara secara keseluruhan. Ia menyebut Kantor Staf Presiden atau KSP, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM memiliki tanggung jawab politik dan struktural atas konflik yang terus berulang.
Menurut SMIT, KSP gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian konflik strategis nasional. Sementara itu, Mabes Polri dinilai membiarkan aparat di daerah menggunakan pendekatan represif terhadap warga.
Di sisi lain, Kementerian ESDM disebut sebagai aktor kunci yang terus membuka ruang ekspansi tambang, tetapi belum memastikan perlindungan yang memadai terhadap masyarakat adat.
“Ironisnya, negara hadir secara utuh ketika melindungi investasi, tetapi absen ketika rakyat dikriminalisasi. Ini wajah nyata dari ketimpangan struktural,” ujar Mesak.
SMIT menyatakan akan membawa kasus tersebut secara resmi ke KSP, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM.
Mesak menilai, konflik yang terjadi di Halmahera Utara menjadi ujian konkret bagi pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.
“Selama tanah rakyat masih dirampas dan mereka yang bertahan justru diburu, maka Pasal 33 hanya akan menjadi teks yang kehilangan makna,” kata Mesak.







