JAKARTA, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif DPR, Rabu (20/5/2026).
Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan masing-masing secara tertulis terkait rencana revisi tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang memimpin rapat mengatakan mekanisme penyampaian pendapat fraksi disepakati untuk dipersingkat melalui dokumen tertulis.
“Sebelum mempersilakan kepada juru bicara masing-masing, kami meminta persetujuan rapat paripurna dewan… apakah disetujui?” ujar Saan dalam sidang.
Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan.
Saan menyampaikan bahwa delapan fraksi di DPR telah menyerahkan pandangan resmi mereka terkait RUU tersebut.
“Dengan demikian, kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing,” kata dia.
Setelah itu, pimpinan rapat kembali meminta persetujuan untuk menetapkan RUU revisi UU Polri sebagai usul inisiatif DPR.
Pertanyaan tersebut dijawab “setuju” oleh peserta rapat paripurna.
RUU revisi UU Polri ini sebelumnya diajukan sebagai usul inisiatif Komisi III DPR RI.
Revisi tersebut merupakan bagian dari upaya pembaruan regulasi kepolisian yang lebih luas.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Jimly Asshiddiqie juga mengusulkan revisi UU Polri sebagai tindak lanjut reformasi kelembagaan.
Jimly menilai pembaruan undang-undang diperlukan untuk memperkuat institusi Polri melalui regulasi yang lebih adaptif, termasuk kemungkinan tindak lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
Dengan persetujuan ini, RUU revisi UU Polri resmi masuk dalam agenda legislasi DPR untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan kepolisian dan menyesuaikan dengan kebutuhan reformasi sektor keamanan di Indonesia.







