Pelaku Usaha Tambang Soroti Rencana BUMN Khusus Ekspor Bentukan Prabowo

Foto: Istimewa

JAKARTA, Rencana pemerintahan Prabowo Subianto membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor untuk komoditas sumber daya alam (SDA) mendapat sorotan dari kalangan pelaku usaha pertambangan.

Pelaku industri menilai langkah tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu kepastian usaha dan kontrak dagang yang telah berjalan.

Read More

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, Sari Esayanti, mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor pertambangan dan meningkatkan penerimaan negara.

Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan harus tetap mempertimbangkan stabilitas investasi dan keberlangsungan kontrak jangka panjang yang sudah dimiliki perusahaan tambang.

“IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Sari dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia atau APBI, Gita Maharyani.

Menurut Gita, rencana pembentukan BUMN Khusus Ekspor berpotensi mengubah mekanisme ekspor batu bara yang selama ini sudah berjalan.

Ia menyoroti proses penyusunan kebijakan yang dinilai cukup mendadak tanpa melalui public hearing terlebih dahulu.

“Ekspor batu bara tidak bisa diperlakukan hanya sebagai proses administratif,” kata Gita.

Ia menjelaskan, dalam kontrak ekspor batu bara terdapat berbagai kesepakatan penting, mulai dari volume, spesifikasi kalori, harga, jadwal pengapalan, hingga mekanisme pembayaran dan penalti keterlambatan.

Karena itu, perubahan pihak yang melakukan transaksi atau perubahan alur ekspor dinilai dapat menimbulkan pertanyaan dari para pembeli internasional.

“Perubahan pihak yang bertransaksi atau perubahan alur ekspor berpotensi menimbulkan pertanyaan serius dari buyer,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan pemerintah akan membentuk BUMN Khusus Ekspor sebagai bagian dari penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026).

Menurut Prabowo, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tata kelola ekspor SDA.

“Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata Prabowo.

Dalam kebijakan tersebut, penjualan berbagai komoditas SDA seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan besi fero alloy diwajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.

BUMN tersebut nantinya akan meneruskan hasil ekspor kepada pelaku usaha pengelola komoditas terkait.

Prabowo mengatakan pembentukan BUMN Khusus Ekspor bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas ekspor SDA nasional.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

Selain itu, keberadaan BUMN tersebut disebut akan berfungsi sebagai marketing facility untuk meningkatkan kontrol negara terhadap perdagangan komoditas strategis Indonesia.

Related posts

Leave a Reply