JAKARTA, Pemerintah menetapkan skema baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis, khususnya batu bara, melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor. Kebijakan tersebut akan diterapkan dalam dua tahapan mulai 1 Juni 2026 hingga finalisasi penuh pada 1 September 2026.
Kebijakan itu terungkap dalam bahan paparan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada rapat koordinasi terbatas tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang digelar pada Kamis (21/5/2026).
Dalam skema baru tersebut, kegiatan ekspor batu bara nantinya hanya dapat dilakukan oleh BUMN Khusus Ekspor, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).
Pada tahap pertama yang berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, pemerintah menerapkan masa transisi bagi para pelaku usaha pertambangan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Dalam periode ini, eksportir masih dapat menggunakan status Eksportir Terdaftar (ET) yang sebelumnya telah diterbitkan. Namun, kegiatan ekspor tetap wajib dilakukan melalui BUMN Ekspor.
Alur bisnis ekspor batu bara pada tahap transisi dimulai dari pelaku usaha pemegang IUP yang mengakses sistem Indonesia National Single Window (INSW) Simbara. Selanjutnya diterbitkan Laporan Surveyor (LS) melalui Simbara sebelum proses ekspor dilakukan melalui BUMN Ekspor.
Dokumen kepabeanan tetap mencantumkan ET dan laporan surveyor milik pelaku usaha. Namun pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pelaku usaha akan tercatat sebagai pemilik barang, sedangkan PT DSI bertindak sebagai eksportir.
Pemerintah juga menegaskan bahwa mulai 1 Juni 2026 tidak akan ada lagi pengajuan maupun perpanjangan ET baru untuk komoditas batu bara.
Memasuki tahap kedua pada 1 September 2026, seluruh kegiatan ekspor batu bara akan sepenuhnya dilakukan oleh BUMN Ekspor.
Dalam mekanisme tersebut, PT DSI wajib memiliki dokumen ET dan laporan surveyor sebagai syarat pelaksanaan ekspor. Penerbitan ET akan dilakukan melalui sistem Inatrade oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
Adapun persyaratan ET meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, bukti terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta surat pernyataan.
Selain batu bara, pemerintah juga akan menerapkan skema serupa terhadap komoditas minyak kelapa sawit dan paduan besi atau ferro alloy.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan teknis operasional PT DSI melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Regulasi tersebut akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
“Ya otomatis ada Permendag baru,” ujar Budi Santoso seusai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Ia memastikan aturan teknis tersebut akan diselesaikan paling lambat dalam waktu dekat agar implementasi operasional PT DSI dapat segera berjalan.
“Hari ini harus selesai, paling lambat besok. Tapi teknisnya hari ini harus diselesaikan,” kata Budi.







