Kejagung Periksa Askolani Terkait Kasus Korupsi POME

JAKARTA, Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai periode 2021–2025, Askolani, terkait kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (20/5/2026).

Read More

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan status Askolani saat ini masih sebagai saksi.

“Benar, hari ini yang bersangkutan diperiksa terkait dengan regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat,” ujar Anang.

Ia menyebut Askolani telah hadir di Gedung Bundar Jampidsus untuk menjalani pemeriksaan.

“Masih diperiksa,” kata dia.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta pihak swasta.

Para tersangka diduga memanipulasi tata niaga ekspor crude palm oil (CPO) dengan mengubah klasifikasi barang menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME).

Modus tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban domestic market obligation (DMO) dan pembayaran bea keluar.

Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Nama Askolani ikut menjadi sorotan karena dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan ekspor selama menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

Kejaksaan menilai praktik manipulasi ekspor CPO berkedok POME dapat berlangsung karena lemahnya pengawasan dalam proses ekspor.

Selain itu, keterlibatan sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut turut mempermudah lolosnya praktik tersebut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi tata niaga ekspor kelapa sawit tersebut.

Related posts

Leave a Reply