Dari Ban Karet hingga Pertalite bakal kena cukai

Ilustrasi, sejumlah kendaraan antre untuk mengisi bahan bakar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Malang, Jawa Timur, Rabu (11/5/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
banner 468x60

JAKARTA, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji rencana pengenaan cukai pada beberapa komoditas sehari-hari. Mulai dari bahan bakar minyak (BBM), ban karet, hingga detergen dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi masyarakat.

“Yang sedang kita kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet dan detergen,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (15/6/2022).

Read More
banner 300x250

Febrio menjelaskan hal tersebut akan dilakukan karena potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC). Sementara untuk saat ini, Febrio menyebutkan penerimaan cukai masih didominasi oleh hasil tembakau dan baru ada tiga barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol.

“Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Nah BKC termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol,” jelas Febrio. Di sisi lain, Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu akan diberlakukannya pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet dan detergen.

Sembari mengkaji rencana pengenaan cukai untuk BBM hingga detergen, pemerintah juga terus menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). “Kita melakukan persiapan terus untuk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan,” tegas Febrio.

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply