JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji telah diterima oleh perantara Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, namun belum sempat dibagikan kepada anggota DPR.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan perantara tersebut berinisial ZA.
“Fakta yang kami temukan, ada saksi ZA yang merupakan perantara penyerahan uang ke anggota pansus. Sejauh ini, uang tersebut belum digunakan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurut KPK, uang itu diduga disiapkan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mengondisikan Pansus Haji DPR melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
KPK menyatakan uang tersebut kini telah disita dan penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aliran dana tersebut.
Taufik menambahkan, pemanggilan anggota Pansus Haji DPR belum dilakukan dan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti diperlukan, akan kami dalami lebih lanjut,” kata dia.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya upaya pemberian uang tersebut ketika Pansus Haji DPR mulai dibentuk dan melakukan sidang.
“Berdasarkan keterangan saksi, memang ada upaya memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” ujar Asep pada 12 Maret 2026.
KPK menduga dana tersebut dikumpulkan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) melalui forum asosiasi biro perjalanan haji.
Pengumpulan dana disebut dilakukan atas arahan Ishfah Abidal Aziz, yang memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk meminta sejumlah uang dari para penyelenggara haji khusus.







