HALMAHERA UTARA, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau DPC GMNI Halmahera Utara menyatakan siap mengambil langkah lanjutan dalam mengawal dugaan penyerobotan lahan milik warga transmigrasi di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara.
Kasus tersebut menyeret nama Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua yang diduga mengklaim secara sepihak lahan milik warga seluas sekitar 12 hektare.
Ketua DPC GMNI Halmahera Utara Erik R. Sibu mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan advokasi, memperdalam data lapangan, serta memverifikasi sejumlah dokumen kepemilikan tanah warga.
Menurut Erik, hasil investigasi lapangan memperkuat dugaan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah milik 24 kepala keluarga warga Desa Trans Hero. Kepemilikan tersebut, kata dia, diperkuat dengan dokumen Sertifikat Hak Milik atau SHM yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Kami sudah mengantongi data lapangan. Klaim sepihak dan dugaan penyerobotan lahan yang menyeret nama Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di daerah,” kata Erik dalam keterangannya.
Erik menilai, kepala daerah seharusnya hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat, bukan justru diduga menggunakan posisi kekuasaan dalam perkara yang merugikan warga.
“Kepala daerah seharusnya melindungi hak-hak rakyat, bukan justru menggunakan instrumen kekuasaan untuk menindas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanah yang kini ditempati masyarakat Desa Trans Hero merupakan lahan transmigrasi yang telah dikelola warga jauh sebelum muncul klaim pembelian dari pihak Bupati Halmahera Utara.
Selain itu, warga juga mempertanyakan adanya kejanggalan terkait luas tanah yang diklaim. Menurut Erik, luas lahan yang diklaim terus bertambah tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat.
“Selain klaim pembelian sepihak, masyarakat Trans Hero juga mempertanyakan kejanggalan atas luas tanah yang klaimnya terus diperbesar tanpa ada kejelasan dari Bupati Halmahera Utara,” ucap Erik.
Erik menambahkan, sebagai kepala daerah, bupati memiliki tanggung jawab moral, etis, dan konstitusional untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat. Apalagi, dalam perkara ini, bupati disebut sebagai salah satu pihak yang bersengketa.
Menurut GMNI Halut, sikap konfrontatif terhadap masyarakat dalam sengketa agraria justru berpotensi memperburuk keadaan dan mencederai etika pemerintahan.
GMNI Halut memastikan akan mengonsolidasikan gerakan massa apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak Bupati Halmahera Utara untuk memberikan kejelasan serta menjamin hak kepemilikan warga Desa Trans Hero.
“Kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di pusat pemerintahan Halmahera Utara jika hak masyarakat terus diabaikan,” kata Erik.
GMNI Halut menilai, sengketa lahan di Desa Trans Hero bukan sekadar persoalan tanah biasa, melainkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Erik menegaskan, GMNI Halut tidak akan mundur dalam mengawal hak 24 kepala keluarga warga Trans Hero hingga tanah tersebut dikembalikan dan warga terbebas dari segala bentuk intimidasi.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun sampai tanah 24 KK warga Trans Hero dikembalikan seutuhnya tanpa intimidasi,” tutur Erik.







