Rumah Sakit Pertamina Jaya (RSPJ) mulai Selasa resmi beroperasi sebagai rumah sakit rujukan rawat inap pasien COVID-19 dalam segala tingkatan gejala, kata Direktur Utama Pertamedika Indonesia Healthcare Corporation (IHC) Dr. dr Fathema Djan Rahmat.
“Sebagaimana RS rujukan lain yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia, bahwa sebagai RS rujukan RSPJ akan menerima pasien yang dirujuk dari RS yang telah memberikan penanganan pasien sebelumnya,” kata direktur dari holding seluruh rumah sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
RSPJ, tegas dia, siap menerima pasien COVID-19, baik yang sudah positif maupun berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dengan tingkat gejala klinis mulai dari sedang, berat, hingga kritis.
Untuk mempermudah proses rujukan pasien, RSPJ sudah mendirikan Crisis Center COVID-19 yang bertugas 24 jam di nomor 0811 8110 9999. Proses perujukan dapat dilakukan dengan RS menghubungi pusat krisis itu yang juga akan berperan sebagai titik triage atau seleksi penanganan sesuai kondisi paisen.
“Melihat lonjakan jumlah penderita COVID-19 di Indonesia, Pertamedika IHC yang didukung penuh Kementerian BUMN & Induk Perusahaan PT Pertamina (Persero) dalam menyiapkan 160 bed perawatan khusus pasien COVID 19 beserta berbagai fasilitas perawatan intensif. Selain itu RSPJ akan menerima rujukan pemeriksaan laboratorium Swab PCR Cov-2,” katanya.
Untuk memfasilitasi tingginya kebutuhan masyarakat akan tes COVID-19, Pertamedika IHC juga tengah menyiapkan aplikasi yang bisa memberikan pelayanan Drive Thru Clinic atau Walk In Services khusus swab COVID-19.
Langkah-langkah yang diambil Pertamedika IHC merupakan perwujudan dari instruksi Menteri BUMN Erick Thohir dan Kementerian BUMN agar BUMN dengan rumah sakit memberikan layanan untuk pasien COVID-19 selama pandemi berlangsung.