KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar hingga Desa, Pigai: Jadi Dasar Penentuan Prioritas

JAKARTA, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar hingga tingkat desa melalui platform DESAHAM sebagai bagian dari penguatan pembangunan berbasis hak asasi manusia.

Peta tersebut menjadi instrumen untuk memantau kondisi pemenuhan hak masyarakat secara lebih terukur berdasarkan wilayah, sekaligus mendukung penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Read More

Peta Pemenuhan Hak Dasar ditampilkan menjelang pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Hak Asasi Manusia (Musrenbang HAM) 2026 yang sekaligus menjadi kick-off Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-78.

Kegiatan itu dihadiri Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, jajaran KemenHAM, serta perwakilan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Penayangan peta pada momentum strategis tersebut menegaskan pentingnya data sebagai fondasi dalam mengintegrasikan perspektif HAM ke dalam perencanaan pembangunan,” kata Pigai dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

Menurut Pigai, visualisasi data hingga tingkat desa memungkinkan pemerintah melihat kondisi pemenuhan hak dasar masyarakat secara lebih konkret.

Data tersebut juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi kesenjangan dan kebutuhan di masing-masing wilayah.

“Peta ini menjadi langkah penting dalam mendorong kebijakan pembangunan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Pigai.

Ia mengatakan, pendekatan berbasis data memungkinkan kondisi pemenuhan hak dasar dipetakan secara lebih spesifik sehingga pemerintah dapat menentukan prioritas program dan intervensi berdasarkan kebutuhan setiap wilayah.

Menurut Pigai, pemenuhan hak dasar tidak cukup diukur melalui data agregat di tingkat nasional maupun daerah. Kondisi tersebut perlu dilihat hingga tingkat desa karena masyarakat merupakan pihak yang merasakan langsung dampak kebijakan dan pelayanan publik.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan dapat menyusun program pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Pengembangan peta tersebut juga menjadi bagian dari penguatan Satu Data HAM yang dibangun melalui sistem pengelolaan data terstandar dan terintegrasi lintas sektor.

KemenHAM berperan sebagai Walidata HAM untuk meningkatkan kualitas data sekaligus memperkuat kolaborasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Melalui peran KemenHAM sebagai Walidata HAM, upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas data serta memperkuat kolaborasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Pigai.

Ke depan, KemenHAM akan memperkuat Peta Pemenuhan Hak Dasar melalui interoperabilitas data dan pengembangan dashboard pada Sistem Informasi HAM.

Integrasi tersebut ditujukan untuk mendukung pemantauan pemenuhan hak, mengidentifikasi kesenjangan antarwilayah, serta menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program pemerintah.

Pigai mengatakan, transformasi digital di bidang HAM tidak hanya berkaitan dengan pengembangan aplikasi, tetapi juga pembangunan ekosistem data yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Melalui Sistem Informasi HAM sebagai fondasi Satu Data HAM, KemenHAM mendorong terwujudnya pembangunan yang berorientasi pada manusia, dengan menempatkan pemenuhan hak dasar masyarakat sebagai bagian penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan hingga tingkat desa,” ujar Pigai.

Related posts

Leave a Reply