JAKARTA, Kepolisian Daerah Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan kejahatan lingkungan di sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan ekologis dengan nilai kerugian negara mencapai Rp187,8 miliar.
“Kasus ini mulai terendus pada Januari 2025, meski aktivitas budidaya sawit ilegal tersebut dilaporkan sudah berjalan sejak tahun 2022,” kata Ade Kuncoro, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, kasus tersebut mulai diproses setelah polisi menerima laporan dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Musim Mas diduga melakukan penanaman kelapa sawit hingga jarak 2 sampai 5 meter dari bantaran Sungai Air Hitam.
Padahal, sesuai aturan, aktivitas perkebunan harus berjarak minimal 50 meter dari bibir sungai.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan kawasan hutan dan area konservasi untuk perkebunan sawit.
Dari hasil pencocokan data, perusahaan disebut menggunakan sekitar 29.000 hektar kawasan hutan dan area konservasi untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Polda Riau menyebut pembabatan vegetasi alami di kawasan tersebut menyebabkan kerusakan ekologis serius, termasuk penurunan tanah, erosi, dan longsor di sepanjang sempadan sungai.
“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” ujar Ade Kuncoro.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, seperti ahli pemetaan, kerusakan tanah, dan hukum pidana lingkungan.
Selain itu, penyidik juga menyita 30 dokumen penting yang meliputi dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium terkait kerusakan tanah.
“Telah disita sebagai barang bukti,” kata Ade Kuncoro.
Dalam perkara ini, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perusahaan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda korporasi hingga Rp10 miliar.







