JAKARTA, Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan menilai Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional atau RUU HPI memiliki semangat positif karena sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat posisi hukum Indonesia di tengah relasi internasional.
Trimedya mengatakan, RUU HPI tidak hanya perlu dibaca sebagai pembaruan hukum perdata internasional, tetapi juga sebagai bagian dari upaya negara menegaskan kedaulatan hukum nasional, melindungi kepentingan pengusaha Indonesia, serta tetap menjaga kepastian hukum bagi investor asing.
“Kalau kita lihat semangatnya, ini soal nasionalisme. Pak Prabowo semangatnya itu bagaimana kedudukan Indonesia kuat dan nasionalismenya lebih ditonjolkan,” ujar Trimedya seusai mengikuti rapat dengar pendapat umum atau RDPU Pansus DPR RI bersama organisasi advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
RDPU tersebut dihadiri perwakilan organisasi advokat, yakni Ikatan Advokat Indonesia (IAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SPI).
Trimedya menyatakan, SPI menyambut baik pembahasan RUU HPI. Menurut dia, pembentukan aturan tersebut dapat menjadi titik awal penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam hubungan perdata lintas negara.
“Kami menyambut baik RUU HPI ini. Namun, kami juga memberikan beberapa masukan kepada Pansus agar berhati-hati dalam membahasnya,” kata Trimedya.
Ia menilai, semangat nasionalisme dalam RUU HPI perlu tetap dijaga, terutama untuk memastikan hak-hak Indonesia dan pelaku usaha nasional tidak terabaikan dalam hubungan hukum internasional.
Namun, Trimedya mengingatkan bahwa penguatan kepentingan nasional harus tetap berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap kepastian hukum bagi investor asing.
“Nasionalisme tetap muncul, hak-hak Indonesia tetap dijaga, terutama pengusaha-pengusaha Indonesia. Tapi jangan juga membuat investor asing menjadi takut,” ujar dia.
Menurut Trimedya, keseimbangan itu penting karena salah satu persoalan utama yang selama ini dikeluhkan investor terhadap Indonesia adalah ketidakpastian hukum.
Ia menyebut masih adanya persepsi bahwa hukum di Indonesia dapat dikendalikan atau bahkan dibeli. Karena itu, RUU HPI diharapkan tidak menambah ruang ketidakpastian, tetapi justru memperkuat kepercayaan dunia usaha.
“Problem bagi investor terhadap Indonesia itu ketidakpastian hukum. Karena ada anggapan hukum di Indonesia masih bisa dikendalikan, masih bisa dibeli. Itu pesan kami kepada Pansus,” ucap dia.
Di sisi lain, Trimedya juga meminta Pansus berhati-hati dalam membahas sejumlah ketentuan dalam RUU HPI. Dari sekitar 59 hingga 63 pasal dalam rancangan tersebut, menurut dia, terdapat beberapa pasal yang perlu dikritisi lebih lanjut.
Beberapa ketentuan itu, kata Trimedya, menyangkut aspek penting mengenai orang dan benda.
Ia juga menyoroti besarnya kewenangan yang diberikan kepada hakim dalam RUU HPI. Menurut dia, kewenangan tersebut perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktik peradilan.
“Kewenangan yang diberikan kepada hakim itu terlalu besar. Sementara kita masih paham kualitas hakim yang menurut kami sering kali membuat keputusan tidak berdasarkan rasa keadilan masyarakat,” kata Trimedya.
Selain itu, Trimedya meminta Pansus menyisir potensi tumpang tindih RUU HPI dengan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan terkait investasi.
Menurut dia, harmonisasi penting dilakukan agar RUU HPI tidak berbenturan dengan ketentuan yang sudah berlaku dan tidak menimbulkan masalah baru bagi dunia usaha.
Trimedya menyatakan, SPI siap memberikan masukan tertulis yang lebih rinci kepada Pansus. SPI juga siap kembali hadir apabila diundang dalam pembahasan lanjutan.
Ia berharap pembahasan RUU HPI dapat berjalan cermat, terbuka, dan tetap menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni memperkuat kedaulatan hukum nasional serta menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Mudah-mudahan bisa cepat selesai, tetapi tetap memberi kepastian hukum bagi investor Indonesia, dunia usaha Indonesia, maupun asing,” pungkas Ketua Komisi III DPR RI Periode 2004-2009 ini







