MEDAN, Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU), Fredik Broven Ginting, mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM).
Ia menilai RUU HAM memuat sejumlah ketentuan progresif yang dapat memperkuat perlindungan hak warga negara sekaligus mendorong perubahan hubungan antara negara dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Fredik dalam diskusi publik bertajuk “RUU HAM: Political Will Negara dalam Penguatan P5HAM?” di Aula FISIP USU, Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2026).
Diskusi itu turut menghadirkan salah satu penyusun RUU HAM sekaligus Ketua Komnas HAM periode 2017–2022, Ahmad Taufan Damanik, serta Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniarti Aritonang.
Fredik mengatakan, negara memiliki kekuasaan paling besar untuk melindungi hak asasi manusia. Namun, pada saat yang sama, negara juga menjadi pihak yang paling berpotensi melakukan pelanggaran HAM apabila kekuasaan tersebut tidak diawasi.
“Negara adalah organisasi yang paling berpotensi melindungi hak, tetapi juga paling berpotensi melanggar hak karena memiliki kekuasaan,” kata Fredik.
Menurut Fredik, RUU HAM dapat menjadi momentum untuk mengubah karakter negara yang selama ini masih mewarisi pola birokrasi kolonial dan cenderung menempatkan masyarakat hanya sebagai objek kebijakan.
Ia mengutip pemikiran Benedict Anderson mengenai konsep old state, new society, yakni kondisi ketika masyarakat terus berubah, tetapi watak dan cara kerja negara relatif tidak mengalami transformasi.
Fredik berharap RUU HAM dapat mendorong terbentuknya apa yang disebutnya sebagai new state, new society, yaitu negara yang semakin responsif sekaligus masyarakat yang semakin kuat dalam mengawasi kekuasaan.
“Saya melihat ada potensi melalui RUU HAM ini untuk mentransformasi negara kita menjadi new state, new society,” ujarnya.
Menurut dia, hubungan antara negara dan masyarakat memang akan selalu diwarnai perbedaan kepentingan. Negara menjalankan fungsi representasi, sedangkan masyarakat menuntut ruang partisipasi yang luas.
Karena itu, Fredik menilai proses pembentukan undang-undang tidak mungkin sepenuhnya mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat. Meski demikian, pemerintah dan DPR tetap harus membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU HAM.
“Sulit menemukan undang-undang yang benar-benar bisa diklaim mewakili semua orang. Selalu ada pertentangan antara fungsi representasi negara dan keinginan masyarakat untuk berpartisipasi,” kata Fredik.
Ia juga menilai sejumlah materi dalam RUU HAM menunjukkan kemajuan, terutama terkait tanggung jawab negara dan korporasi dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Ketentuan tersebut, menurut Fredik, dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta berbagai tindakan yang merugikan hak masyarakat.
Fredik mengatakan, perlindungan HAM tidak cukup hanya dengan memberikan kebebasan sebesar-besarnya kepada masyarakat atau memperkuat kekuasaan negara.
Keduanya harus berjalan secara seimbang agar tercipta negara yang kuat dan masyarakat yang juga memiliki kemampuan untuk mengontrol kekuasaan.
“Kita membutuhkan strong state dan strong people. Negara yang kuat, tetapi masyarakatnya juga kuat sehingga keduanya dapat berjalan seimbang,” tuturnya.
Fredik juga mengingatkan bahwa berbagai tindakan kekerasan di tengah masyarakat tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan individual.
Menurut dia, negara perlu melihat faktor struktural, seperti ketimpangan ekonomi, rendahnya kepercayaan terhadap hukum, serta lemahnya perlindungan sosial yang dapat memicu tindakan kriminal maupun kekerasan.
“Orang yang mencuri melanggar hak. Orang yang menghakimi pencuri juga melanggar hak. Ketika aparat melakukan kekerasan, itu juga berpotensi melanggar hak. Negara harus hadir melihat akar persoalannya,” ujar Fredik.
Sementara itu, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penggantian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diperlukan karena regulasi tersebut disusun dalam konteks sosial dan politik yang berbeda dengan kondisi saat ini.
RUU HAM, kata Taufan, mengakomodasi berbagai isu baru, antara lain hak atas lingkungan hidup, perlindungan kelompok rentan, perlindungan pembela HAM, tanggung jawab korporasi, serta perkembangan hukum HAM internasional.
“RUU HAM tidak memberikan kewenangan baru secara berlebihan kepada kementerian atau lembaga tertentu, RUU ini justru memperjelas kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia,” tegas Taufan.
“Adapun Komnas HAM tetap ditempatkan sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan dan mekanisme check and balance terhadap pemerintah,” tandas Taufan.
Hadir dalam diskusi publik tersebut 50-an mahasiswa secara hybrid serta civitas akademika se-Fisip USU.







