Gantikan Luhut, Ini Peran Baru AHY

JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Penunjukan ini menandai estafet kepemimpinan komite yang pada era Presiden Joko Widodo dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

​Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan mulai berlaku pada 12 Mei 2026.

Read More

​Melalui beleid terbaru ini, pemerintah melakukan penyesuaian susunan Komite KCJB agar selaras dengan nomenklatur kementerian dalam Kabinet Merah Putih.

​Berdasarkan Pasal 3A Perpres tersebut, AHY didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komite.

​Selain menetapkan ketua dan wakil ketua, aturan baru ini juga merinci sejumlah menteri dan pejabat strategis yang masuk dalam jajaran anggota komite, di antaranya: Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN, Perluasan Kewenangan dan Penanganan Cost Overrun

​Tidak hanya merombak susunan pengurus, Perpres Nomor 29 Tahun 2026 juga memperbarui tugas dan kewenangan komite dalam mengawal proyek kereta cepat yang kini dikenal dengan nama Whoosh tersebut.

​Komite kini memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan langkah-langkah strategis dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan jika terjadi pembengkakan biaya (cost overrun). Cakupan wewenang ini meliputi perubahan porsi kepemilikan, penyesuaian persyaratan pinjaman, hingga perubahan jumlah pembiayaan proyek.

​Selain itu, komite berhak menentukan bentuk dukungan pemerintah untuk menangani kendala pendanaan. Dukungan tersebut dapat disalurkan melalui rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada konsorsium BUMN yang terlibat, maupun pemberian penjaminan pemerintah jika diperlukan.

​Melalui revisi Pasal 15, koordinasi pelaksanaan serta kendali penuh penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB kini sepenuhnya berada di bawah komando AHY.

​Sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, posisi Ketua Komite KCJB dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk mengoordinasikan percepatan pembangunan dan menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN.

​Dengan berlakunya aturan baru ini, AHY memegang peran sentral dalam memastikan keberlanjutan operasional, tata kelola pembiayaan, serta penyelesaian masalah pembengkakan anggaran proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ke depan.

Related posts

Leave a Reply