Ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK untuk Lihat Catatan Kredit Tanpa Aplikasi

Foto: OJK
banner 468x60

SLIK adalah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya

JAKARTA, BI Checking adalah istilah yang biasa didengar dalam proses pengajuan kredit, baik kredit kendaraan maupun kredit pemilikan rumah (KPR). Adapun informasi mengenai BI checking atau SLIK OJK bisa jadi sangat penting bila kamu ingin mengajukan kredit/pinjaman.

Read More
banner 300x250

Sebab ketika mengajukan kredit ke bank, dalam prosesnya mensyaratkan catatan BI Checking. Baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun penggunaan kartu kredit membutuhkan dokumen yang satu ini.

Sekadar informasi BI checking yang biasa dikenal adalah sistem informasi debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI). Meski demikian, sekarang ini sesungguhnya BI checking sudah tidak ada lagi.

Dikutip dari laman konsumen.ojk.go.id, informasi mengenai catatan kredit masyarakat tersebut kini berada di ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK adalah catatan informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Informasinya mencakup kelancaran pembayaran kredit.

Mudahnya, di dalam SLIK ini berisi riwayat kredit yang pernah diambil, fungsinya sama seperti BI Checking. Misalnya si A memiliki KPR dan dia menunggak pembayaran 2 bulan.

Nah tunggakan atau tidak lancarnya pembayaran akan tercatat di SLIK. Begitupun sebaliknya, ketika lancar membayar cicilan, maka riwayat informasi kredit akan masuk dalam kategori lancar.

Bisa dibilang juga SLIK adalah salah satu cara untuk mengetahui skor kredit yang dimiliki. Semakin baik skor, maka semakin bagus pula penilaian dari lembaga keuangan untuk proses penarikan kredit. Meskipun skor kredit bukanlah satu-satunya penilaian dan masih ada poin lain.

SLIK juga memiliki tingkatan kelancaran. Biasanya data SLIK ini jadi salah satu perhitungan bank atau lembaga keuangan ketika ingin menyalurkan kredit.

Lantas bagaimana cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK ini?

Cara untuk mendapatkan SLIK OJK salah satunya adalah melalui laman resmi konsumen konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK. Namun layanan ini tidak bisa dikuasakan, karena itu debitur harus melakukannya sendiri.

Dalam laman tersebut debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.

Lalu debitur juga akan diminta untuk melampirkan foto e-KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, dan diminta memilih kebutuhan permintaan iDeb ini untuk kebutuhan tertentu. Barulah setelah itu proses pengecekan BI Checking atau SLIK OJK akan dilakukan.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply