Prabowo Teken Perpres 5/2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik hingga Rp 105 Juta per Bulan

Ilustrasi Hakim Ad Hoc

JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tunjangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Dalam aturan tersebut, tunjangan hakim ad hoc kini mencapai hingga Rp 105,27 juta per bulan, tergantung tingkat pengadilan.

Perpres yang diteken pada 5 Februari 2026 itu bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan menghadirkan hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri.

Read More

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa hakim ad hoc mendapatkan sejumlah hak keuangan dan fasilitas, mulai dari tunjangan bulanan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan.

“Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap pengadilan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Adapun rincian tunjangan terbaru hakim ad hoc berdasarkan jenis dan tingkat pengadilan adalah sebagai berikut:

Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tunjangan untuk tingkat pertama sebesar Rp 49,3 juta, tingkat banding Rp 62,5 juta, dan tingkat kasasi mencapai Rp 105,27 juta per bulan.

Sementara itu, pada Pengadilan Hubungan Industrial, tunjangan tingkat pertama sebesar Rp 49,3 juta dan tingkat kasasi Rp 105,27 juta. Untuk Pengadilan Perikanan dan Pengadilan Hak Asasi Manusia tingkat pertama, tunjangan juga sebesar Rp 49,3 juta, dengan tingkat banding Rp 62,5 juta dan kasasi Rp 105,27 juta.

Di Pengadilan Niaga, hakim ad hoc menerima tunjangan Rp 49,3 juta untuk tingkat pertama dan Rp 105,27 juta pada tingkat kasasi.

Selain tunjangan bulanan, hakim ad hoc juga berhak atas uang penghargaan yang diberikan pada akhir masa jabatan, dihitung berdasarkan lama masa kerja. Besarannya berkisar antara 0,2 hingga 1 kali uang penghargaan, tergantung masa tugas yang dijalani.

Namun, uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat pelanggaran berat atau putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perpres ini juga mengatur pemberian fasilitas lain, seperti rumah negara dan transportasi selama masa penugasan. Jika fasilitas tersebut belum tersedia, pemerintah dapat memberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai kemampuan keuangan negara.

Selain itu, hakim ad hoc juga mendapatkan jaminan kesehatan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply