DPR dan Pemerintah Ingatkan Waspada Haji Tanpa Antre, Modus Penipuan Kian Marak

Ilustrasi/Ist

JAKARTA, Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya tawaran keberangkatan haji tanpa antre. Ia menegaskan, janji berangkat haji secara instan tidak sesuai dengan sistem resmi penyelenggaraan ibadah haji yang berlaku.

Menurut Dini, seluruh proses keberangkatan haji telah diatur ketat oleh Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Haji dan Umrah, sehingga tidak ada mekanisme sah yang memungkinkan calon jemaah berangkat tanpa mengikuti antrean.

Read More

“Tidak ada mekanisme sah yang memungkinkan seseorang berangkat secara instan di luar prosedur,” ujar Dini.

Ia menjelaskan, tingginya masa tunggu haji di Indonesia yang mencapai sekitar 26 tahun untuk haji reguler serta 3 hingga 7 tahun untuk haji khusus kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan jalur cepat.

Dini mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keberangkatan cepat karena berpotensi merugikan secara finansial dan berujung pada penipuan berkedok layanan ibadah.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan ibadah haji wajib melalui jalur resmi, baik melalui kuota haji reguler maupun haji khusus yang telah diatur pemerintah.

Ia menambahkan, jalur resmi memberikan perlindungan hukum dan keselamatan bagi jemaah selama berada di Arab Saudi. Sebaliknya, penggunaan jalur ilegal berisiko menimbulkan kerugian, termasuk deportasi hingga larangan masuk ke Arab Saudi.

“Kesadaran publik harus terus ditingkatkan untuk mencegah penipuan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan tidak ada skema resmi keberangkatan haji tanpa antre. Ia menyebut seluruh proses keberangkatan wajib mengikuti urutan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dahnil juga mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat dalam penyelenggaraan haji, sehingga tawaran berangkat tanpa antre dipastikan tidak menggunakan visa resmi dan berpotensi menimbulkan sanksi berat.

Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran mencurigakan yang sering disebarkan melalui media sosial atau jalur tidak resmi.

“Pihak kepolisian diminta tidak ragu menindak tegas seluruh oknum pelaku penipuan,” tegasnya.

Di sisi lain, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyebut laporan dugaan penipuan terkait haji meningkat sejak dibentuknya Satgas Haji. Hingga akhir April 2026, tercatat 115 laporan masuk, dengan 68 di antaranya masih dalam proses penanganan.

Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah akan melakukan asesmen untuk menilai unsur pidana dalam setiap laporan, termasuk unsur niat jahat. Jika terbukti, proses hukum akan dilakukan secara tegas.

Related posts

Leave a Reply