KPK Panggil Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan (RK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku Staf Ahli Menhub,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Read More

Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Robby pada tahun 2026. Sebelumnya, ia telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 27 April 2026, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

Robby Kurniawan diketahui pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi. Sementara pada masa kepemimpinan Dudy Purwagandhi, ia menjabat sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Kawasan dan Lingkungan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK mencatat telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka, serta dua korporasi yang turut dijerat dalam perkara ini.

Adapun proyek yang menjadi bagian dari kasus ini meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek oleh pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga proses penentuan pemenang tender.

Related posts

Leave a Reply