Menteri PPPA Kecam Keras Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM Bangkalan

JAKARTA,  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras tindakan kekerasan yang berujung pada pembunuhan terhadap EJ (20), seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Bangkalan. Arifah menyebut peristiwa ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami prihatin dan berduka cita sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang dan di mana pun. Kami juga mengecam keras tindakan sadis yang dilakukan tersangka karena sangat tidak manusiawi,” kata Arifah dalam keterangan pers pada Jumat (7/12).

Read More

Kasus tragis ini melibatkan tersangka, pacar korban yang juga seorang mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan laporan polisi dan penjangkauan dari tim Layanan SAPA Kementerian PPPA, tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia setelah cekcok. Motif pembunuhan diduga terkait dengan ketidakmauan tersangka bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Kementerian PPPA menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban dan mengawal penuntasan kasus ini. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, dengan koordinasi yang berjalan cepat bersama Dinas KBP3A Kabupaten Bangkalan, Polresta Bangkalan, dan UPTD PPA Tulungagung.

“Kehadiran kami di sini untuk memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan dan layanan yang semestinya. Kami juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ini,” ujar Arifah.

Arifah menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan, terutama dalam hubungan berpacaran, untuk mencegah kasus serupa. “Kasus ini menjadi gambaran nyata rentannya perempuan terhadap kekerasan dalam hubungan personal,” tegasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kemen PPPA berencana bekerja sama dengan UTM untuk melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada civitas akademika. Selain itu, dukungan akan diberikan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UTM dalam menyelenggarakan *Gender Awareness Campaign*.

Arifah juga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. “Kami berharap hukuman yang diberikan kepada pelaku dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Arifah.

Related posts

Leave a Reply