GMNI: DPR Perlu Segera Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat

banner 468x60

JAKARTA, RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) masuk kepada pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan ini sudah bisa difokuskan untuk mencermati bagaimana nanti RUU MHA bisa menjadi sebuah payung hukum hak-hak masyarakat adat atas pengelolaan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA).

Semangat menegakan kepastian hukum harus ditujukan oleh para Wakil Rakyat Konstitusi kita sudah mengatur bahwa dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 2 yang menekankan terhadap “KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT”, semua pembahasan draft RUU yang ada di DPR RI kita kawal dan seharusnya RUU MHA ini bisa dibahas secara konsisten tidak keluar dari amanat konstitusi UUD 1945.

Read More
banner 300x250

DPP GMNI mencatat bahwa di dalam Daftar Invertarisi Masalah RUU MHA, kami mengusulkan bahwa dalam hal pembentukan ini jangan ada pengaturan yang membatasi ruang lingkup kehidupan masyakat adat, karena masyarakat adat secara turun temurun sudah mempunyai kekuatan hukum adat menjadi satu kesatuan secara de facto (actual exsistence) baik bersifat teritorial, genealogis, dan funsional karena hukum adat sudah menjadi bagian kehidupan kesatuan masyarakat adat itu sendiri.

Wakil Ketua Bidang Perundang-Undangan dan Advokasi Kebijakan DPP GMNI Dody Nugraha menerangkan secara kasuistik, salah satunya pembangunan makam tokoh adat Sunda Wiwitan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dihentikan oleh Pemerintahan Daerah setempat, dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengaturan ini menunjukan peran Negara Pemerintahan Pusat dan Daerah harus sama-sama mencermati itu karena mencerminkan tindakan diskiminatif pada wilayah hukum adat, maka jangan terlalu lama membahas RUU ini supaya konflik di Bawah bisa di minimalisir dan legitimasi atas Masyarat Adat kuat.

Lalu, sambung Dody, bahwa Indonesia ini yang memiliki keberagaman suku dan budaya adalah dasar dari pencetusan Pancasila sebagai Pedoman Hidup Berbangsa dan Bernegara maka Pemerintahan hari ini harus mencerminkan kebijakan yang pancasilais, bahwa Masyarakat Adat adalah kekayaan Nusantara Kekayaan Bangsa yang seharusnya dirawat dan dilestarikan. Jangan ada tindakan lagi dari pihak manapun yang berupaya mengikis dan menghilangkan identitas adat dengan alasan apapun.

“Maka RUU MHA ini harus didorong secepatnya. Bahkan, perlu dikawal sampai tuntas, ” ujar Dody. Dody mengingatkan, mencermati dari pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diadukan ke KOMNAS HAM banyak menunjukan agraria termasuk konflik tanah adat (ulayat) masalah yang cukup serius, dari mulai diskriminasi, intimidasi, dan penindasan, dan sampai ini tidak ada tanda selesai, artinya masih ada mekanisme kepastian hukum yang belum mengakomodir persoalan konflik tersebut.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply