JAKARTA, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyebut ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ideal berada pada kisaran 5,5 hingga 6 persen pada pemilu mendatang. Hal itu disampaikan Said dalam menanggapi usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengaitkan ambang batas parlemen dengan jumlah komisi di DPR RI.
“Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD), yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen. PDI Perjuangan pada tingkat itu,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Said menjelaskan, angka minimal 38 kursi tersebut dihitung dari jumlah komisi di DPR RI yang mencapai 19, dengan asumsi setiap partai memiliki dua perwakilan di tiap komisi.
“Itu artinya 19 dikali dua, 38 kursi. Itulah jumlah minimal karena kalau hanya satu orang di komisi, representasi tidak akan terpenuhi secara optimal,” katanya.
Ia menilai, pendekatan tersebut lebih mencerminkan kebutuhan representasi fraksi dibandingkan usulan sebelumnya yang hanya mempertimbangkan jumlah komisi.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar ambang batas parlemen ditentukan berdasarkan jumlah komisi di DPR RI. Dengan jumlah komisi saat ini sebanyak 13, ia menilai setiap partai politik setidaknya perlu memiliki 13 kursi di DPR.
“Misalnya yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Itu seyogianya diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tersebut tetap dapat bergabung dengan fraksi lain atau membentuk koalisi, sehingga suara pemilih tetap terakomodasi.
Namun, Said berpandangan angka 13 kursi belum cukup untuk menjamin efektivitas kerja dan keterwakilan partai dalam alat kelengkapan dewan.
Selain itu, Said juga mengusulkan agar penerapan ambang batas parlemen dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat daerah, mulai dari DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.
“Katakanlah kalau tingkat nasional 6 persen, maka di tingkat provinsi 5 persen dan tingkat kabupaten/kota 4 persen,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penerapan ambang batas di daerah guna memperkuat kelembagaan legislatif dan mendukung efektivitas pemerintahan daerah.
“Kalau di provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu akan menyulitkan DPRD dan pemerintah daerah. Harus paralel dari atas sampai ke bawah,” kata Said.







